
RAKYAT TODAY.ID _ TANGERANG — Diduga Lakukan Tindak Pidana, Mantan ‘Bos Bank Keliling’ Malah Gugat Karyawan: Gugatan PMH Ditolak Hakim (N.O)! Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Pelaku Tetapkan Tersangka dan Ditahan.
Drama hukum yang melibatkan S.L. (SADARMAN LOMBU), seorang yang berprofesi sebagai Bos Bank Keliling yang berkedok Usaha Koperasi, dan mantan karyawannya E.H. (EFENDI HIA) mencapai babak baru. Upaya S.L. untuk melawan balik dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap E.H. di Pengadilan Negeri Tangerang diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, melalui Putusan Nomor: 491/Pdt.G/2025/PN. Tng.
Gugatan PMH ini diajukan S.L. di tengah proses penyidikan di Kepolisian Sektor Pasar Kemis, Tangerang, di mana S.L. dilaporkan oleh E.H. atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pemerasan/Perampasan Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan kekerasan.
Kronologi Singkat: Kekerasan Berujung Laporan Polisi dan Gugatan Balasan karena
S.L. diduga melakukan kekerasan dan perampasan terhadap E.H., karyawan yang baru bekerja kurang dari 5 (lima) hari. Akibat perbuatan tersebut, korban E.H. mengalami kesulitan finansial parah, bahkan menanggung kesulitan biaya persalinan sang istri dan Saat proses penyidikan berjalan, S.L. justru mengajukan PMH kepada Pengadilan yang menarasikan seolah-olah dirinya adalah korban.
Dalam persidangan.
Kuasa Hukum Korban/Tergugat dari Kantor Hukum MARINUS WARUWU & PARTNERS LAW FIRM, yaitu MARINUS WARUWU, S.H, YARMAN HULU, S.H., M.H., dan RISMAN HAREFA, S.H., berhasil membuktikan bahwa gugatan PMH yang diajukan oleh S.L. tidak sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, memiliki isi yang tidak jelas (obscuur libel), dan tidak relevan dengan fakta pidana yang sedang ditangani Kepolisian.
Untuk itu kami mendesak Penangkapan dan Penahanan Pelaku karena dengan ditolaknya gugatan PMH tersebut, kami selalu Kuasa Hukum Korban menegaskan bahwa dalil-dalil S.L. telah terbantahkan di ranah perdata. Fokus kini harus dikembalikan sepenuhnya pada proses penegakan hukum pidana.
”Putusan N.O. oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini adalah penegasan bahwa gugatan S.L. tidak berdasar, mengada-ada, dan hanya merupakan upaya untuk mengintervensi atau menghambat penyidikan pidana,” tegas MARINUS WARUWU, S.H.
Kuasa Hukum Korban mendesak keras Kepolisian Sektor Pasar Kemis, Tangerang, untuk segera menindaklanjuti proses penyidikan yang sudah naik ke tahap Sidik.
”Kesimpulan dan harapan kami, agar Kepolisian segera menggelar proses penyidikan agar tuntas, menetapkan S.L. sebagai Tersangka dan segera melakukan penangkapan dan penahanan.
Keadilan harus segera diberikan kepada korban yang sudah sangat menderita,” tutup Marinus Waruwu salah satu Kuasa Hukum Korban ( tim )




