
Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Tanah seluas 130 Hektar di Distrik Tanah Miring tepatnya di kebun coklat di laporkan oleh pemilik hal ulayat ke Polres Merauke. Tanah tersebut sebagian telah di bangun Sirkuit Balap Motor Fregeb Waninggap Sai Gau Tak .
Stakius Basik- Basik mengatakan tanah di kebun coklat adalah milik marga Kaize dari Kampung Salor dan telah di jual oleh marga kaize dari kampung kuper sehingga pemilik sah menggugat permasalahan jual beli tanah tersebut dan di laporkan ke Polres Merauke. Sementara saat di lakukan pembelian tanah di kebun coklat untuk di bangun sirkuit yang di jual ke pemerintah daerah sebesar 17 miliar sementara di janjikan ke pemilik sah yaitu marga kaize kampung salor sebesar 2 miliar. Namun pembeli dalam hal ini Viktor Kaize baru memberikan uang sebesar Rp.500.000.000 dan sisahnya sebesar 1,5 Miliar di janjikan akan di berikan setelah peleksanaan PON XX namun kenyataanya sampai detik ini belum di bayarkan.
Masyarakat hak pemilik ulayat adat akan menuntun pembayaran kepada Viktor Kaisiepo untuk di selesaikan pembayaranya seperti yang pernah di janjikan dan meminta pihak polres menangkap penjual tanah yang merupakan bukan pemilik sah tanah tersebu.
Sementara itu Viktor Kaisiepo saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya bukan pemilik atau pembeli tanah tersebut, iya merupakan kerabat dekat dari pembeli tanah tersebut. Karena iya mengaku sejak tahun 2000 iya sudah bertugas sebagai PNS di Pemda Merauke sehingga iya yang menempati rumah dari pembeli tanah tersebut, namun pihaknya mengaku akan menyampai terkaiat permasalahn tanah ini ke saudaranya yang saat ini sedang tinggal atau berada di Jayapura.
Viktor juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah mempunyai pelepasan adat dan sudah menjadi milik pembelinya dan saat itu pemberian uanh sebesar Rp.500.000.000 juta adalah uang tali asih dan bukan bukan uang pembayaran tanah sehingga dalam permsalah tanah ini ada yang kurang memahami permasalah tanah tersebut.
“ Jadi waktu itu ada saudara Starkius datang bersama keluarganganya pada saat akhir pembayaran penyelesaian tanah sehingga saudara say memberikan uang tali asi sebesar Rp.500.000.000 itu masalah sisahnya saya tidak tau tapi nanti akan saya sampaikan” ujar Viktor di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022). (AR)




