Rakyat Today. ID_ Merauke,Papua – Masyarakat Merauke yang sempat di hebohkan dengan kasus Seorang ayah tiri berinisial BU yang berdomisili di Lampu Satu, Merauke, Papua tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusuia 12 tahun. Kasus ini yanh pernah di rilis pada Senin (13/9/21) lalu dan kini kasus perlindungan anak yang di lakukan oleh palaku BU telah sampai tahap II oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F Pombos melalui Kanit PPA Polres Merauke Bripka. Alfiyah Lakuy di dampingi Ba sat Reskrim Unit PPA Res Merauke Brigadir Tualita Saragih saat menggelar pers rilis di ruang Humas
Polres Merauke, Senin (1/11/21) mengatakan kasus perlindungan anak di bawa umur yang di lakukan oleh pelaku BU kini telah lengkap dan masuk tahap dua.
Korban yang duduk di bangku SMP itu di setubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali hingga Hamil.
Dijelaskan, Pelaku BU melakukan perbuatan bejatnya saat ibu korban dan korban sedang tertidur lelap dan pelaku membangunkan korban dengan ancaman dan melakukan aksi bejatnya memaksa meniduri korban pada bulan April dan bulan Mei tahun 2021, karena merasa ketakutan dan korban telah hamil, korban langsung memberitahukan perbutan ayat tirinya kepada ibu korban, ibu kandung korban juga yang mencurigai perubahan fisik pada sang anak langsung menanyakan kejadian itu kepada anaknya, atas perbuatan suaminya yang juga ayah tiri korban, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Merauke.
Pelaku BU disangkakan dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak di bawah umur , Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara di tambahkan sepertiga dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara .( Ami )