
Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Dalam rangka pengenalan lingkungan sekolah di SMA Negeri 1 Merauke. Sat Narkoba Polres Merauke memberikan materi kepada siswa- siswi baru terkait Dampak dan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda.
Kasat Narkoba Iptu Ishak Runtulalo,SH melalui Kaur Mintu sat Narkoba Aiptu Salmon Dumgair, S.Sos., M.Th di dan di dampingi Baur Bin Ops sat Narkoba Briptu Dessy Ariani Sinaga saat memberikan materi mengatakan narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya. Jika zat-zat ini masuk ke dalam tubuh, akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak. Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narokba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.
Aiptu Salmon Dumgair juga menjelaskan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia setiap tahunnya selalu terus meningkat. Penyalahgunaan narkoba di kalangan para pelajar merupakan satu hal yang harus perlu diwaspadai orangtua karena ada banyak bahaya narkoba bagi para pelajar atau remaja. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari merusak masa depan para remaja hingga mengancam kesehatan tubuh, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek.
“ Para pencandu narkotika itu pada umumnya berusia 11 sampai 24 tahun. Artinya diusia tersebut ialah usia pelajar atau usia produktif” ujarnya.
Di tambahkan, pecandu awalnya mencoba lalu mengalami ketergantungan terhadap narkoba dan dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak remaja adalah sebagai berikut yaitu Perubahan sikap, kepribadian, dan perangai. Selain itu juga menurunya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran, pecandu juga menjadi emosional mudah marah dan mudah tersinggung, pecandu juga malas tidak mempedulikan kesehatan diri suka mencuri atau berbuat kriminal hanya untuk membeli narkoba,
Paranoia (rasa takut dan kecurigaan yang berlebihan) dan Halusinasi.
Dampak hukum penyalahguna Narkotika ditentukan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat- ayatnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai berikut:
(1) Setiap Penyalahguna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat 91 dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. ( AR )




