5 Pengeroyok Pengawas Proyek Jalan GDC di Cokok Polisi

 

Rakyat Today _ Depok, Jabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Metro Depok, mengamankan lima pelaku oknum anggota ormas lakukan penganiayaan di kafe daerah perumahan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (13/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan peristiwa terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan di kafe tersebut dilaporkan pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Total pelaku ada delapan baru ketangkap lima dan tiga lagi masih DPO dalam pengejaran anggota tim opsnal kita di lapangan

Kronologis penangkapan kelima pelaku yang diketahui sebagai anggota ormas, awalnya dari ada proyek di Grand Depok City lalu dijaga oleh beberapa orang di proyek tersebut.

Lalu kelima tersangka ini mencari korban Courles Haliwela, 47, untuk meminta jatah dari pengerjaan proyek pengerjaan jalan beton tersebut lantaran kesal hanya diberikan rokok akhirnya para pelaku berjumlah delapan orang mengeroyok dan menganiaya korban.

“Penganiayaan korban dilakukan di sebuah kafe setelah mencoba bersembunyi di sebuah kafe. Setelah diketahui sama kelompok pelaku disuruh turun dan pelaku melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban hingga terluka sobek di lengan tangan, ” tambahnya.

Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan kelima pelaku anggota ormas yang diamankan adalah M alias Ayar, 24, S alias Koteng, 43, AS alias Chimenk, 43, DW alias Ben, 41, dan DR alias Bodong.

“Untuk peran masing-masing pelaku M memukul korban dengan tangan kosong sekali di bagian kepala, S alias Koteng, 43, menusuk nusuk perut korban dengan kayu dua kali dan membacokan siku tangan kiri korban sekali, AS alias Chimenk bersama DR ikut aniaya dan terakhir DW sebagai penyedia benda tumpul dan senjata tajam, ” pungkasnya.

AKBP Yogen menyebutkan ketiga pelaku lain masih DPO anggota. “Total pelaku ada delapan baru ketangkap lima dan tiga lagi masih DPO dalam pengejaran anggota tim opsnal kita di lapangan, ” tutupnya.

“Barang bukti yang berhasil disita sejumlah senjata tajam, balok kayu. Saksi ada tiga orang yang sudah kita periksa dan kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 tentang pengeroyokan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (Roy/Duma)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.