Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah Di Depok

Rakyat Today _ Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus mafia tanah. Satu orang tersangka berinisial EH yang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Lahan milik seorang mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily tersebut di digelapkan dan juga dokumennya dipalsukan oleh EH yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.

Emack melaporkan kasus tanahnya di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter2. Tanah diserobot dan digunakan sebagai fasos fasum untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town di Kecamatan Sawangan, Kota Depok ke Bagian Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Berdasarkan lahan yang diperuntukan untuk pemakaman di Pasir Putih itu, Pemkot Depok mengeluarkan IMB untuk pembangunan Perumahan Reiwa Town yang terletak di Jalan Arco Raya No 7, Duren Seribu, Sawangan, Kota Depok.

Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan tersangka NA seorang anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar yang dalam kasus mafia tanah tersebut menjabat sebagai Staf Kelurahan pada tahun 2015.

Dua tersangka lainnya yakni BA sebagai pengembang perumahan PT Abdi Luhur Kawula Alit. Sedangkan tersangka H diduga terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Emack.

“Penetapan 4 tersangka telah dilakukan sejak dua pekan lalu. Para tersangka pun satu per satu akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol, Andi Rian di Mabes Polri, Selasa (4/1/2021).

Andi juga menjelaskan, sejauh ini belum ada penahanan terhadap para tersangka.

“Keempat tersangka tersebut yakni EH, NA, BA dan H. Belum kami tahan,” ucapnya.

Kasus ini bermula pada 2020 saat pemilik tanah Emack dikejutkan dengan lahan miliknya di Pasir Putih sudah berubah menjadi area pemakaman milik aset Pemkot Depok.

Kaget melihat tanahnya diserobot dijadikan fasos fasum pemakaman sebagai syarat sebuah perumahan mewah, Reiwa Town untuk memperoleh IMB. Emack kemudian mendatangi Bagian Aset Pemkot Depok dan menegaskan tidak pernah menjual lahan miliknya itu kepada siapapun.

Mendapat laporan itu, Bagian Aset Pemkot Depok kalang kabut setelah diberitahukan bahwa sertifikat lahan yang diajukan adalah bodong alias terjadinya proses jual beli pelepasan hak dengan memalsukan tanda tangan pemilik lahan, Emack.

Kemudian Emack melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dengan membuktikan kebenaran tanda tangannya dipalsukan. (RP/PP)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.