
RAKYAT TODAY.ID, JAKARTA — Tindakan oknum pengacara di Karawang yang melakukan fabrikasi surat kuasa dan bukti-bukti, seolah-olah bertindak mewakili seorang istri sebagai Penggugat dalam perkara perceraian, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun memberikan kuasa kepada pengacara tersebut, merupakan persoalan yang sangat serius dan memalukan bagi profesi advokat.
Profesi advokat adalah profesi terhormat (officium nobile). Setiap advokat wajib menjalankan profesinya berdasarkan hukum, kejujuran, integritas, dan Kode Etik Advokat.
Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik memanipulasi surat kuasa, merekayasa bukti, ataupun menciptakan seolah-olah terdapat hubungan hukum antara advokat dengan seseorang yang pada kenyataannya tidak pernah memberikan kuasa.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat. terdapat pula dimensi hukum pidana yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang berlaku.
SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) MENGECAM KERAS praktik semacam ini!
Perbuatan seperti ini, bukan hanya memalukan, tetapi juga mencederai kehormatan profesi advokat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kami mendorong agar dugaan perbuatan tersebut diusut secara terang, objektif, dan tuntas, baik melalui mekanisme etik profesi maupun proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai perilaku seorang oknum merusak nama baik ribuan advokat yang setiap hari menjalankan profesinya dengan jujur dan penuh integritas.
Praktik advokat seperti ini tidak boleh dibiarkan, tidak boleh dinormalisasi, dan tidak boleh menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Salam,
Martin Lukas Simanjuntak
Advokat PERADI
Kepala Divisi Humas SPASI




