
Rakyat Today Id _ Merauke – Sejumlah Masyarakat Kampung Ivimaha Salor kembali datangi kantor Polres Merauke. Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari keadilan, sebelumnya mereka juga telah datang mengadukan penyerobotan tanah di Sp 9 Distrik Tanah Miring, Selasa (21/6) lalu dan mengadukan permasalah tanah tersebut di AKBP Untung Sangaji yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Merauke. Setelah mengadukan masalah tersebut, Pemilik tanah dan penjual tanah melakukan mediasi yang di pimpin langsung oleh AKBP Untung Sangaji, Namun hasil mediasi tenah tersebuat membuat pemilik tanah kecewa karena di anggap penyelesaian tanah ini berat sebelah.
Dijelaskan Stakius Basik- Basik bahwa tanah di wilayah Sp 9 Distrik Tanah Miring yang sebagian di beli oleh AKBP Untung Sangaji tidak sah karena yang menjual tanah tersebut adalah bukan pemilk tanah. Sehingga mereka meminta agar para mafia tanah tersebuat di tangkap dan di proses hukum dalam hal ini adalah MK yang telah melakukan proses jual beli tanah tersebut.
“ Sejumlah tanah di wilayah Distrik Tanah Miring adalah pemilik sah wilayah adat sosom salor yang telah di serobot oleh Handrikus Meli Kaize, Teobaldua Kaize , Boni Fasius Kaize , Iren Kaize dan Anton Kaize.Tanah tersebut meliputi wilayah Kebun Coklat, SP5, SP 7, SP8, SP 9 dan Neto”’ujarnya kepada Wartawan di Polres Merauke, Senin (18/7/2022).
Stakius menjelaskan, maksud kedatanganya berharap agar Kapolres yang baru untuk membantu kami memberikan keadilan kepada pemilik yang sah, selain itu stakius juga meminta agar Kapolres bisa menangkap mafia tanah yang sering membuat masalah di tanah di Merauke dan Kapolres juga di minta membantu menyelesaikan masalah pembayaran tanah di kebun coklat yang di gunakan untuk membangun Sirkuit oleh PEMDA, tanah tersebut belum dibayar hingga saat ini yang di beli oleh Viktor Kaiesiepo.
“ Kami minta keadilan, karena kami masyarakat kecil yang lemah dan tidak tau apa- apa dan kami juga sering di takut- takuti oleh oknum anggota polisi apabila memperbesar masalah tanah ini maka kami akan di tangkap dan penjara” tandasnya.
Sementara itu Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan usai menemui pemilik tanah mengatakan
persolan tanah di kabupaten Merauke Polri tidak bisa menyelesaikan permasalah ini tanpa dukungan pemerintah, dalam hal ini pemerintah harus melakukan pembenahan mulai dari tata kota dan pertanahan sehingga nantinya polri akan menjembatani dan mengawal terkait masalah- masalah tanah di Merauke.
Selain itu terkait masalah tanah yang terjadi di Merauke sesuai instruksi Presiden Jokowidodo bahwa apbila masyarakat memlilili tanah yang sah di harapkan di bantu untuk membuat surat- surat kepemilikan tanah terserbut.
Sedangkan terkait adanya dugaan mafia tanah yang di bekap atau di lindungi oleh oknum anggota. AKBP Sandi Sultan juga menegaskan
apabila terbukti pidanya maka siapapun tidak ada yang kebal dengan hukum termasuk Kapolres apabila terbukti salah sesuai prosedur hukum maka akan di proses.
“ Kalau ada mafia tanah sesuaikan dengan aturan hukum dan sesuai dengan ada pembuktian maka akan di proses” tutup AKBP Sandi Sultan.( AR )




