
RAKYAT TODAY.ID _ BENGKALIS RIAU – Sungguh biadab seorang bapak berinisial J (53) warga Kayangan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia tega mencabuli 2 anak kandung sendiri yang masih dibawah umur berumur 13 dan 14 tahun hingga hamil.
Ibu korban sangat miris dan marah mengetahui Suaminya yang telah berpisah satu tahun lalu dengan dirinya tega menggauli kedua putrinya sebut saja mawar 14 tahun dan indah 13 tahun (nama samaran) dimana kedua korban ini digauli ayahnya hingga hamil.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku diduga melakukan aksi bejadnya diketahui pada bulan Maret hingga bulan mei tahun 2023 ujar Kapolsek Mandau Kompol.Hairul Hidayat Rabu (9/8/2023) ke awak media seperti dikutip dari Ttibratatv.
Awaknya perilaku bejad Ayah kandung yang sudah satu tahun berpisah dengan istrinya itu diketahui ibu korban saat putrinya itu berkunjung ke rumah ibunya di Dumai dimana setelah diperiksa ibunya ke tim medis benar diketahui putrinya telah hamil sehingga perbuatan suami yang sudah pisah dengan dirinya itu dilaporkan ke Polsek mandau
Lebih jauh Kompol Hairul, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya saat pulang ke rumah melihat anak-anaknya sedang tidur dan saat itu yang menjadi korban pertama adalah kakak yang berumur 14.
Tidak hanya itu saat kakaknya pergi ke dumai kerumah ibunya adiknya yang masih berumur 13 tahun juga diduga disetubuhi pelaku hingga hamil.
Kemudian kejadian itu akhirnya terbongkar dan diketahui oleh ibu kandungnya, ketika korban pertama berinisial mawar (Kakak 14 tahun) mengirim pesan whatsapp kepada ibunya pada bulan Agustus 2023.
Kemudian si ibu menjemput kakak beradik dan membawa ke Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kepada Bidan dan hasilnya ternyata kedua Kakak Beradik tersebut sudah positif hamil.
Begitu mengetahui kedua putrinya hamil,Ibu korban pun langsunng melaporkan kejadian yang menimpa kedua putrinya itu ke Polsek Mandau pada 6 Agustus 2023,” lalu jelasnya.
Kemudian,Kompol Hairul, selalu Kapolsek Mandau langsung mengejar pelaku atas laporan tersebut dan tak lama polisi berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian pelaku dibawah ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut dan dari pemeriksaan penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat 3 tetang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 sampai 15 tahun penjara.(tim)



