
Rakyat Today.id _ Depok – Dalam Sidang pembacaan Eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum MR Siregar & Partner menyatakan bahwa hubungan pelapor dan terlapor adalah perdata sesuai Perjanjian Akta PPJB No.5 yang di perbaharui dengan Akta no 27 tertanggal 10 Mei 2021 yang di buat dihadapan Notaris Kania Susanty Edwin.S.H.yang berisi hak dan kewajiban oleh para pihak.
Oleh karena itu menurut kuasa hukum terdakwa bahwa uraian dakwaan tersebut jelas bahwa peristiwa yang di gambarkan merupakan peristiwa perdata murni,dimana apabila salah satu pihak merasa menderita kerugian karena pihak lain tidak melaksanakan apa yang telah di atur dalam perjanjian maka pihak yang merasa di rugikan dapat menuntut haknya dengan mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menuntut pelaksanaan perjanjian yang telah di buat sebagaimana di atur dalam pasal 1338 KUHPerdata,sehingga dakwaan JPU pertama yang pada pokoknya sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP menjadi tidak berdasar hukum dimana unsur penting dalam pasal 378 KUHP apabila di hubungkan dengan dakwaan a quo adalah unsur secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.(Tim)



