
RakyaToday.ID_ Timika.Papua – Tidak maksimalnya fungsi lembaga adat kepada masyarakat dan pemerintah, badan tertinggi dua lembaga adat dua suku besar di Kabupaten Mimika yaitu Lembaga masyarakat adat suku amungme (Lemasa) dan Lembaga masyarakat ada suku kamoro (Lemasko) lakukan koordinasi.
Badan tertinggi Lemasa yaitu Dewan Adat (DA) dan badan tertinggi Lemasko yaitu Badan Musyawarah (BM), melakukan rapat koordinasi di kantor sekretariat Lemasa jalan Cendrawasih, jumat (29/10/2021).
Perwakilan Dewan Adat Lemasa Karel Kum usai rapat koordinasi mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Lemasa dan Lemasko sebagai lembaga adat yang di mana saat ini tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal terhadap tatanan adat dua suku besar yang ada di Kabupaten Mimika.
“Kami dua lembaga adat sepakat akan menata kembali, karena sudah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan tetua adat dulu bikin dan kondisi yang ada saat ini,”kata Karel.
Karel mengungkapkan, saat ini Lemasa dan Lemasko berjalan tidak sesuai dengan jati diri orang Amungme dan Kamoro. Pasalnya banyak sekali permasalahan yang terjadi yang seharusnya diselesaikan oleh lembaga adat tetapi tidak berjalan dengan baik, sehingga menjadi terjadinya pertikaian bahkan perang.
“Banyak masalah tanah, hak ulayat dan lainnya yang menjadi tugas lembaga untuk bisa menyelesaikan tapi lembaga tidak perduli. Menjalin kemitraan dengan pemerintah saja tidak, tapi jalan sendiri akhirnya muncul masalah,” ungkapnya.
Menurut Karel dewan tertinggi adat Lemasa Lemasko mau agar lembaga adat berjalan beriringan bersama pemerintah. Oleh sebab itu aturan, kebijakan dan program lembaga adat harus dirubah dan disingkronkan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.
“Lembaga ini juga harus didaftarkan secara resmi kepada Kesbangpol dan nanti setelah kami rombak kami akan daftarkan. Sehingga lembaga ada berjalan beriringan dalam hal pembangunan dan kesejahteraan masyarakat amungme kamoro,” jelasnya.
Karel menegaskan mulai sekarang dewan tertinggi adat akan melakukan perbaikan terhadap lembaga adat yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya. Pihaknya juga akan membuat Lemasa dan Lemasko berjalan sesuai dengan tatanan adat, hukum yang berlaku dan dinamika yang terjadi saat ini.
“Kami akan kembalikan lembaga ada sesuai fungsinya kemudian resmi sesuai undang-undang yang berlaku dan mendukung semua kebijakan pemerintah dan saling berkoordinasi,” tegasnya.
Karel Kum menambahkan “kedua Lembaga adat sepakat untuk merubah nama Lembaga yaitu, LEMBAGA MASYARAKAT ADAT SUKU AMUNGME ( LEMASA) dan LEMBAGA MASYARAKAT ADAT SUKU KAMORO ( LEMASKO). serta akan dibahas lebih lanjut di lembaga masing masing suku.
(Rambo Kalikopi)




