
Rakyat Today. ID_ Manokwari,Papua Barat – Pendapatan Negara tahun 2021 di proyeksikan sebesar Rp1.743,6 triliun, tumbuh 2,6% dari tahun 2020. Jumlah tersebut didominasi dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298,2 triliun, serta hibah sebesar Rp0,9 triliun, sementara di sisi kebijakan Belanja APBN 2021 ditujukan untuk melanjutkan penanganan kesehatan akibat Covid-19, utamanya peningkatan supply side serta pengadaan vaksin, kelanjutan program Perlindungan Sosial untuk akselerasi pemulihannya, dukungan program/kegiatan pada sektor terdampak, serta perluasan akses modal UMKM melalui Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat.
Untuk mengakomodasi kebijakan tersebut, Belanja pada APBN 2021 dianggarkan sebesar Rp2.750 triliun, nilai tersebut tumbuh sebesar 0,4% dari Belanja pada APBN 2020. Alokasi belanja tersebut terbagi atas belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.954,5 triliun. dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp795,5 triliun.
Defisit Anggaran pada APBN 2021 diproyeksikan sebesar Rp.1.006,4 triliun, dimana deficit tersebut ditutup dengan pembiayaan anggaran. Defisit anggaran tersebut jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) adalah sebesar 5,7%. Angka tersebut lebih baik jika dibandingkan dengan defisit outlook APBN 2020 yaitu sebesar 6,34% terhadap PDB. Defisit diharapkan secara bertahap menurun dan mulai pada tahun 2023 maksimal 3% terhadap PDB . pengelolaan defisit serta pembiayaan anggaran tetap dilaksanakan secara prudent, fleksibel, serta sustainable.
Capaian Pelaksanaan Anggaran Di Wilayah Provinsi Papua Barat
Di wilayah Papua Barat, realisasi pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di daerah sampai dengan bulan Oktober 2021 adalah sebesar Rp.6,75 triliun atau 73.3% dari total Pagu Anggaran sebesar Rp.9,08 Triliun (di luar belanja lain-lain dan Tranfer) . Persentase realisasi tersebut masih lebih baik dibandingkan capaian di bulan Oktober tahun 2020 yang hanya sebesar Rp.4.35 triliun atau 60,14%, sehingga terdapat pertumbuhan sebesar 13.35% (yoy). Kenaikan angka tersebut dipengaruhi oleh kenaikan realisasi jenis Belanja Barang dan Belanja Modal yang mengalami peningkatan sangat baik yaitu masing-masing sebesar 16% lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan realisasi tersebut mampu mengimbangi kenaikan pagu pada jenis belanja modal sebesar Rp.1.9 Triliun pada tahun 2021 ini . walaupun realisasi jenis belanja modal merupakan belanja dengan realisasi terendah sampai dengan periode saat ini.
Selanjutnya penanganan terhadap pandemi akibat virus Covid-19 pada wilayah Papua Barat masih terus dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan memenuhi kewajiban layanan kepada masyarakat. Pembayaran Klaim untuk Covid-19 di Papua Barat sendiri telah mencapai Rp.101,45 miliar rupiah yang tercatat pada 11 rumah sakit dengan 1.105 jumlah pasien. Penanganan pada Cluster Perlindungan Sosial seperti Program Keluarga Harapan tercatat jumlah Keluarga Penerima Manfaat mencapai 38.279 KK dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 31,12 miliar. Untuk Program Sembako tercatat angka Keluarga Penerima Manfaat rata-rata sebanyak 116.786 KK dengan total realisasi sebesar Rp.23 miliar per bulan. Total realisasi untuk Bantuan Sosial Tunai tercatat sebesar Rp77.22 miliar dengan rata-rata 42.903 KK Penerima Manfaat. Sedangkan untuk Program Kartu Pra Kerja pada Provinsi Papua Barat terdapat dalam 21 Batch yang telah terealisasi mencatatkan angka Rp.230,89 miliar dengan 65.040 orang penerima manfaat.
Catatan Permasalahan Pelaksanaan Anggaran
Berdasarkan Reviu Pelaksanaan Anggaran yang telah dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat terdapat beberapa kendala/permasalahan yang dialami oleh Satker di lingkup Wilayah Papua Barat pada tahun 2021 antara lain yaitu:
Sumber Daya Manusia
Permasalahan kualitas dan kompentensi SDM selalu menjadi kendala setiap tahun pada beberapa Satker lingkup Provinsi Papua Barat. Bahkan untuk beberapa Satker Strategis dan Satker K/L yang memiliki beberapa sumber anggaran, harus saling pinjam Pejabat Perbendaharaan (terutama Bendahara) untuk mengelola keuangan di instansi mereka.hal ini juga berpengaruh pada kualitas dan kuantitas kegiatan atas program yang menjadi Tusi Satker yang bersangkutan.
Proses Pelepasan Tanah Adat (Hak Ulayat Tanah)
Untuk wilayah Papua dalam beberapa hal perlu adanya perhatian khusus pada hukum Adat di masyarakat. Salah satu yang kerap menjadi kendala pembangunan di Papua Barat adalah proses pelepasan Tanah Adat. Pada beberapa kasus bahkan hal ini dapat membuat proyek batal atau mangkrak bertahun-tahun.
Perubahan Pejabat Perbendaharaan
Beberapa kali ditemukan permasalahan kekosongan jabatan atau perubahan pejabat pengelola keuangan baik karena promosi, pensiun, atau mutasi pada Satker. yang terjadi dan menginventarisir kebutuhan dokumen yang diperlukan atas perubahan tersebut.
Realokasi dan Refocusing Anggaran
Beberapa Satker mengalami kendala dalam pencairan anggaran akibat adanya instruksi oleh Eselon I Satker yang bersangkutan. Instruksi untuk menahan realisasi dan revisi terjadi karena akan adanya refocusing dan realokasi belanja negara terkait kebijakan nasional seperti Program Nasional Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat luas.
Pembatasan kegiatan karena Covid-19 dan terjadinya cuaca ekstrim (intensitas hujan tinggi)
Pembatasan kegiatan masyarakat bertujuan untuk menekan angka kenaikan penyebaran virus Covid-19. Konsekuensinya beberapa pelaksanaan kegiatan atau program Satker mengalami kendala sehingga berakibat masih rendahnya penyerapan dan realisasi anggaran. Termasuk juga terganggunya lalu lintas barang dan bahan baku infrastruktur. Penyelesaian proyek pembangunan kontruksi juga mengalami keterlambatan / kendala yang diakibatkan terjadinya cuaca ekstrim yaitu curah hujan dengan intensitas tinggi.
Kontrak pekerjaan fisik Belanja Modal
Apabila kita lihat data penyerapan anggaran baru sebesar 73.37% yang artinya masih ada Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.3 Triliun yang harus diserap di akhir triwulan IV 2021.Sisa dana terbesar terletak pada Belanja Modal yang masih menyisakan sebesar Rp. 1,3 Triliun. Hal itu disebabkan karena pekerjaan pembangunan fisik yang pembayaran termin kontraknya berakhir di akhir tahun 2021.
Strategi Agar Penyerapan Anggaran Tidak Menumpuk Di Akhir Tahun
Fenomena yang terus berulang di setiap tahun adalah terjadinya lonjakan penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran di Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga seolah olah ngebut menyelesaikan pekerjaannya. Hal ini bisa kita lihat dengan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan baik di kantor maupun di luar kota. Perjalanan dinas keluar kota dengan pesawat udara dan penyelenggaraan acara di hotel merupakan salah satu cara belanja yang efektif menyerap anggaran. Selain itu banyak juga proyek pekerjaan dengan sistem kontrak yang dilakukan di periode akhir tahun.
Banyak faktor yang menyebabkan penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun antara lain dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, sumber daya manusia, regulasi pengelolaan anggaran, hingga faktor-faktor internal di instansi terkait.
Guna mengurangi dan mengantisipasi terjadinya penumpukan pelaksanaan anggaran di akhir tahun ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu :
Penyusunan rencana anggaran dan kegiatan yang baik. Perencanaan anggaran yang kurang baik akan menyulitkan dalam hal merealisasikan anggaran, sehingga akan terjadi revisi yang tentunya akan membutuhkan waktu ekstra dalam sebuah proses penetapan anggaran. Aspek perencanaan yang tidak matang dalam penentuan anggaran yang akan disajikan akan berdampak pula pada tidak berjalannya program kerja yang akan dilaksanakan . Perencanaan anggaran yang baik diantaranya: (1) Perencanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan; (2) Data pendukung yang lengkap pada saat penyusunan anggaran; (3) Penentuan akun yang tepat agar tidak perlu merevisi dokumen anggaran; (4) Penyusunan pagu anggaran sesuai harga pasar; (5) melengkapi Term of Reference (TOR) ; (6) Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan standar satuan biaya yang telah ditetapkan.
Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD). Idealnya rencana penarikan dana merupakan cascading dari target penyerapan unit di atasnya. Penyusunan rencana kegiatan yang kemudian akan menjadi kalender kegiatan. Selanjutnya yang diperlukan adalah kedisiplinan satuan kerja dalam menyusun dan melaksanakan RPD maupun kalender kegiatan tersebut.
Role Model. Kepala satuan kerja harus memahami dan mendukung upaya pendistribusian penyerapan dana yang merata. Karena hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas output dan kinerja instansinya. Selama ini yang menjadi perhatian adalah target penyerapan anggaran per tahun, sedangkan target per triwulan kurang mendapat perhatian. Monitoring dan evaluasi triwulanan atas pelaksanaan kegaitan dan penyerapan anggaran perlu dilakukan.
Percepatan pengadaan barang dan jasa. Mengingat bahwa penetapan anggaran tahun berikutnya bagi satker telah dapat diketahui di awal bulan Desember seyogyanya pelaksanaan pengadan barang dan jasa seperti kontrak fisik dapat dilakukan di awal tahun. Bahkan proses lelang telah dapat dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2021.
Upaya berikutnya adalah adanya pengawasan dan pengendalian. Pengawasan dilakukan oleh unit diatasnya, sejauh mana satker dapat melaksanakan rencana kegiatan dan RPD. Lalu sistem pengendalian intern yang memadai untuk mengawal proses pelaksanaan kegiatan dan mengantisipasi hal-hal yang menghambat kelancaran pelaksanaan kegiatan. Sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian, perlu Reward and Punishment untuk satuan kerja atas keberhasilan dan kegagalan pencapaian target penyerapan dana per triwulan.
Yang terakhir adalah perlunya koordinasi dan sinergi yang harmonis dengan seluruh stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan kegiatan, Koordinasi dan sinergi akan mudah terlaksana dengan komunikasi yang baik. Salah satu komunikasi dan koordinasi yang perlu ditingkatkan adalah dengan instansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat di bidang perencanaan dan revisi anggaran, sementara untuk pelaksanaan anggaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) setermpat. Peningkatan kompetensi SDM satker dalam bidang pengelolaan Keuangan Negara juga dapat dilakukan kerjasama dengan instansi tersebut.
Penulis : Susanto,SE,MM
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat
Kementerian Keuangan



