
Rakyat Today id _ Merauke – Seorang pemuda berinisial YW di tangkap polisi lantara mabuk karena mengkonsumsi miras dan melakukan pengrusakan kendaraan roda empat.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK menerangkan benar bahwa saat ini Polres Merauke sedang melakukan proses hukum terhadap orang mabuk yang membawa sajam berupa parang yang dan melakukan pengerusakan yang terjadi kemarin (7/4) bertempat dijalan Soekardjo, Kabupaten Merauke, Papua selatan. Rabu (24/4/2024).
Dikatakan Kapolres Merauke bahwa Kejadiannya pada hari Minggu, 7/4/2024 sekitar pukul 10.30 Wit tepatnya di jalan soekardjo depan RSUD Merauke dimana pelaku atas nama inisial YW dalam keadaan mabuk membawa parang dan melakukan pengerusakan kaca mobil taxi.
“Berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek KP3Lkemudian petugas mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang, kemudian diamankan ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ujarnya.
“ Saya menghimbau kepada masyarakat Merauke agar jangan membawa senjata tajam baik itu berupa parang, kampak, badik, pisau dan sejenisnya tanpa ijin bukan pada tempatnya merupakan pelanggaran Hukum sehingga dapat diproses hukum” tegasnya.
Pelaku YW yang membawa senjata tajam tanpa ijin dan bukan pada tempatnya dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Ros)



