Dugaan Adanya Pungli Di Posal Torasi, Danlantamal XI Akan Tindak Lanjuti Laporan

Rakyat Today Id _ Merauke Papua –  Jika beberapa   tahun lalu    Teripang  yang merupakan hasil  produk laut  PNG   masih bisa masuk dari PNG ke Merauke, maka dengan  adanya Peraturan Daerah   (Perda) Kabupaten Merauke yang menegaskan  bahwa  teripang  bukan  hasil produk  Merauke  maka  pihak Lantamal  XI Merauke   melarang  Teripang  tersebut  masuk melintas di perbatasan Posal Kali Torasi.
Dengan adanya penangkapan tiga orang di pelabuhan Perikanan Merauke yang di duga tidak mempunyai dokumen yang resmi kepabeanan dengan membawa teripang pasir sebanyak 9 karung atau sebanyak 373,4 kg teripang.
Menangapi hal tersebut sejumlah masyarakat menyebut bahwa masuknya teripang di Indonesia khusunya di kabupaten Merauke di duga adanya pungutan liat ( pungli ) yang di lakukan oleh oknum anggota sehingga teripang tersebut bebas masuk dari PNG ke Merauke .
Lantamal   XI Merauke memiliki  Pos  di Torasi  yang berada di tapal batas RI-PNG. Pos TNI AL ini   juga menjaga   dan  melakukan pengawasan terhadap setiap  pelintas batas  yang ingin masuk ke Indonesia  maupun yang akan menyeberang ke PNG  yang menggunakan transportasi air.
Dikatakan Komandan Lantamal XI Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono, S.H bahwa terkait pungli juga menjadi penekanan oleh Kepalas Staf Angkatan Laut ( Kasal ) dan menjadi perhatian dan terkait informasi tersebut maka akan di tindaklanjuti karena untuk di pengamanan posal ada anggaran sendiri dari pemerintah.
Menurut Danlantamal di torasi hanya ada Posal dan menara Mercusuar sehingga agak sedikit sulit di lakukan aktifitas karena di posal torasi sebagian hutan dan laut namun tidak menutup kemungkinan dengan keterbatasan di pagi hari atau sore hari di gunakan oleh masyarakat untuk lewat dan kemungkinan memanfaatkan kelemahan anggota karena situasi alam yang tidak mendukung.
“ Dengan segala keterbatasan di posal tarasi harapan saya tidak benar adanya dugaan pungli karena banyak sekali cela untuk masuk ke Merauke” ujar Danlantamal.
Menurutnya masalah teripang di Merauke secara umum tidak bisa menyalahkan petugas Bea Cukai namun mereka mengikuti undang- undang sehingga ini harus menjadi perhatian bersama dalam hal ini Pemerintah Dearah, Imigrasi, Bea Cukai dan TNI AL.
Namun dengan adanya keputusan Perda maka TNI AL wajib mendukung keputusan pemerintah dan melakukan penegakan aturan.
“ Kalau sudah aturan dari pemerintah kami mendukung dan menjalankan aturan pemerintah” tandasnya.
Danlantamal juga menambahkan apabila di temukan permasalah di lapangan yang menyangkut anggota TNI maka masyarakat bisa langsung menyampaikan permasalahan tersebut di Polisi Militer Angkatan Laut ( POM AL ) sehingga semua permasalahan akan di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Lantamal XI Juga telah mengeluarkan edaran pada tanggal 13 April 2022 terkait larangan menerima atau memperjual belikan komoditi teripang dari PNG Ke Merauke. ( AR )

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69