
Rakyat Today Id _ Merauke Papua – Jika beberapa tahun lalu Teripang yang merupakan hasil produk laut PNG masih bisa masuk dari PNG ke Merauke, maka dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke yang menegaskan bahwa teripang bukan hasil produk Merauke maka pihak Lantamal XI Merauke melarang Teripang tersebut masuk melintas di perbatasan Posal Kali Torasi.
Dengan adanya penangkapan tiga orang di pelabuhan Perikanan Merauke yang di duga tidak mempunyai dokumen yang resmi kepabeanan dengan membawa teripang pasir sebanyak 9 karung atau sebanyak 373,4 kg teripang.
Menangapi hal tersebut sejumlah masyarakat menyebut bahwa masuknya teripang di Indonesia khusunya di kabupaten Merauke di duga adanya pungutan liat ( pungli ) yang di lakukan oleh oknum anggota sehingga teripang tersebut bebas masuk dari PNG ke Merauke .
Lantamal XI Merauke memiliki Pos di Torasi yang berada di tapal batas RI-PNG. Pos TNI AL ini juga menjaga dan melakukan pengawasan terhadap setiap pelintas batas yang ingin masuk ke Indonesia maupun yang akan menyeberang ke PNG yang menggunakan transportasi air.
Dikatakan Komandan Lantamal XI Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono, S.H bahwa terkait pungli juga menjadi penekanan oleh Kepalas Staf Angkatan Laut ( Kasal ) dan menjadi perhatian dan terkait informasi tersebut maka akan di tindaklanjuti karena untuk di pengamanan posal ada anggaran sendiri dari pemerintah.
Menurut Danlantamal di torasi hanya ada Posal dan menara Mercusuar sehingga agak sedikit sulit di lakukan aktifitas karena di posal torasi sebagian hutan dan laut namun tidak menutup kemungkinan dengan keterbatasan di pagi hari atau sore hari di gunakan oleh masyarakat untuk lewat dan kemungkinan memanfaatkan kelemahan anggota karena situasi alam yang tidak mendukung.
“ Dengan segala keterbatasan di posal tarasi harapan saya tidak benar adanya dugaan pungli karena banyak sekali cela untuk masuk ke Merauke” ujar Danlantamal.
Menurutnya masalah teripang di Merauke secara umum tidak bisa menyalahkan petugas Bea Cukai namun mereka mengikuti undang- undang sehingga ini harus menjadi perhatian bersama dalam hal ini Pemerintah Dearah, Imigrasi, Bea Cukai dan TNI AL.
Namun dengan adanya keputusan Perda maka TNI AL wajib mendukung keputusan pemerintah dan melakukan penegakan aturan.
“ Kalau sudah aturan dari pemerintah kami mendukung dan menjalankan aturan pemerintah” tandasnya.
Danlantamal juga menambahkan apabila di temukan permasalah di lapangan yang menyangkut anggota TNI maka masyarakat bisa langsung menyampaikan permasalahan tersebut di Polisi Militer Angkatan Laut ( POM AL ) sehingga semua permasalahan akan di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Lantamal XI Juga telah mengeluarkan edaran pada tanggal 13 April 2022 terkait larangan menerima atau memperjual belikan komoditi teripang dari PNG Ke Merauke. ( AR )




