
Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Kejaksaan Tinggi Papua menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).Sosialisasi dan FGD ini melibatkan unsur jajaran TNI yang ada di Merauke, Kepolisian, tokoh agama hingga tokoh masyarakat di Swiss-Belhotel Merauke, Kamis (16/6/2022).
Pembentukan Jampidmil itu untuk mengembalikan marwah penuntutan dalam satu kendali sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 ayat 1 UU nomor 15 tahun 1961 tentang pokok-pokok Kejaksaan RI dan penjelasan pasal 57 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1997, tentang peradilan militer bahwa Jaksa Agung adalah pemegang hak otoritas tertinggi dalam mengendalikan fungsi penuntutan atau single prosecution system.
Dijelaskan Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso bahwa urgensi pembentukan organisasi Jamdpidli diharapkan menjadi solusi strategis menjawab kebutuhan dan pendekatan hukum khususnya dalam dalam penanganan perkara koneksitas. Hal ini dikarenakan integrasi kebijakan penuntutan merupakan bentuk dari peradilan pidana terpadu intgrated criminal justice system sebagai mandapat konstitusional yang diamanatkan pada pasal 24 UUD 45.
“ Pembentukan Jampidmil tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara” ujarnya.
Ditambahkan, Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya.
“Diharapkan lewat pembentukan Jampidmil itu diharapkan dapat berperan sebagai tata lisator mendorong terwujudnya organisasi prisnip single prosecution system,” terangnya.
Sesuai Perpres Nomor 15 tahun 2021, pengisian jabatan Jampidmil merupakan jabatan yang dapat diisi oleh pegawai negeri sipil atau prajurit TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang -undangan.
“Selama ini di untuk terdakwa dari militer ditangani militer saja, yang sipil di Kejaksaan. Jadi nanti ada sinergi antara sipil dengan militer ini, yang ditangani dua instansi secara langsung yakni Kejaksaan dengan militer (TNI AD,AL atau TNI AU,” pungkasnya. ( AR )




