Kepala Kejaksaan Negeri Depok Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Damkar Yang Sempat Viral

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok bersama Jajaran Memberi Keterangan Pers di Kantor Kejaksaan Depok Kamis (30/12/2021)

Rakyat Today _ Depok, Jabar – Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawabarat menetapkan dua tersangka dalam kasus damkar yang sempat viral dan heboh dalam pemotongan gaji tenaga honorer di dinas pemadam kebakaran kota depok Jawa Barat.

Hal ini di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro saat menggelar Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang berada di perumahan grand depok city kota kembang cilodong kota depok provinsi Jawa Barat.

Dalam rilis kajari menyatakan bahwa kasus korupsi pemotongan gaji tenaga honorer dan pengadaan seragam dan sepatu pdl di dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota depok Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut kita bagi menjadi 2 klaster masing-masing klaster pertama kasus korupsi belanja seragam dan sepatu pdl pada anggaran tahun 2017 – 2018 di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,dengan menetapkan AS menjadi tersangka dimana AS pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris pada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota depok yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK) dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp. 250.Juta dan tersangka kenakan pasal 2-3-9 dan pasal 14 serta pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999.

Sementara klaster kedua yaitu kasus dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer anggaran tahun 2016-2020 dengan menetapkan insial A menjadi tersangka dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai 1,1 Miliar Rupiah dimana tersangka A dikenakan pasal 2-3-9 dan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) Nomor 31 Tahun 1999.dimana tersangka A saat itu menjabat bendahara pembantu pada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kota Depok

Namun hingga kini kedua pejabat di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tersebut belum di tahan karena baru saja di tetapkan menjadi tersangka dan dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu pdl dimungkinkan akan ada tersangka baru sehingga pasal 55 tentang turut serta telah di lekatkan kepada tersangka AS tersebut ujar kepala kejaksaan negeri kota depok sri kuncoro ke awak media.(Roy/Steven)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.