
Rakyat Today _ Depok, Jabar – Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawabarat menetapkan dua tersangka dalam kasus damkar yang sempat viral dan heboh dalam pemotongan gaji tenaga honorer di dinas pemadam kebakaran kota depok Jawa Barat.
Hal ini di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro saat menggelar Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang berada di perumahan grand depok city kota kembang cilodong kota depok provinsi Jawa Barat.
Dalam rilis kajari menyatakan bahwa kasus korupsi pemotongan gaji tenaga honorer dan pengadaan seragam dan sepatu pdl di dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota depok Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut kita bagi menjadi 2 klaster masing-masing klaster pertama kasus korupsi belanja seragam dan sepatu pdl pada anggaran tahun 2017 – 2018 di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,dengan menetapkan AS menjadi tersangka dimana AS pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris pada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota depok yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK) dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp. 250.Juta dan tersangka kenakan pasal 2-3-9 dan pasal 14 serta pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999.
Sementara klaster kedua yaitu kasus dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer anggaran tahun 2016-2020 dengan menetapkan insial A menjadi tersangka dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai 1,1 Miliar Rupiah dimana tersangka A dikenakan pasal 2-3-9 dan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) Nomor 31 Tahun 1999.dimana tersangka A saat itu menjabat bendahara pembantu pada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kota Depok
Namun hingga kini kedua pejabat di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tersebut belum di tahan karena baru saja di tetapkan menjadi tersangka dan dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu pdl dimungkinkan akan ada tersangka baru sehingga pasal 55 tentang turut serta telah di lekatkan kepada tersangka AS tersebut ujar kepala kejaksaan negeri kota depok sri kuncoro ke awak media.(Roy/Steven)



