Kepala SD Yang Di Duga Intimidasi Siswanya Hanya Karena Ortu Si Anak Tidak Dukung Suami Kepsek Jadi Kades Di Laporkan Ke Mapoldasu

Rakyat Today. ID_ Tarutung,Tapanuli Utara,Sumut – Dua orang warga Desa Batu Arimo Kecamatan, Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara melaporkan Oknum Kepala Sekolah SDN 173377 Batu Arimo berinisial J.S ke Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Utara ( Mapoldasu)
didampingi Dirut  Eksekutip LBH Sekolah, Roder Nababan, SH, Rabu (10/11).

Hal itu kami lakukan oleh karena kami kedua orang tua Siswa tidak menerima anak kami jadi korban Intimidasi Oknum Kepsek SDN 173377 Batu Arimo, hanya gegara kami tidak mendukung suami sang Kepsek ikut mencalon sebagai Kepala Desa Batu Arimo, Ujar Yoswanti Purba selaku orang Tua Rejep Manalu kepada ke awak media Selasa (09/11) melalui Selularnya.

Sedangkan Yoswanti Purba menambahkan, dimana anaknya yang sudah duduk dibangku Kelas IV diturunkan menjadi ke bangku Kelas II dan diancam akan pecat dari sekolah tersebut.Dikarenakan saya tidak mendukung suami J.S sebagai Calon Kepala Desa Batu Arimo”, akunya.

Orang tua Wan Sales Purba menambahkan, karena kami tidak mendukung pencalonan Demson Tarihoran sebagai Cakades anak saya Wan Sales Purba duduk dibangku Kelas IV diturunkan menjadi Kelas II dan disamping itu juga diancam akan dipindahkan ke SDN Simotung yang jauh dari tempat tinggal kami, ujar Tohap Purba.

Maka atas intimidasi yang telah dilakukan J.S sang Kepala SDN 173377 terhadap anak kami makanya pada Rabu 11 November 2021, resmi melaporkan oknum tersebut ke Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan meminta pendampingan hukum kepada Dirut Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah, Roder Nababan, terang mereka senada.

Sedangkan Roder Nababan, SH yang diminta tanggapanya oleh awak media menyebutkan, perbuatan J.S patut diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002, tetang Perlindungan Anak ” Setiap Anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan ; a.Diskriminasi ; b.Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual “c.Penelantaran ; d.Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan ; e.Ketidak Adilan ; dan perlakuan salah lainnya ;

Pasal 1 angka 16 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No

23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan arti kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, bukanlah dikarenakan semata-mata perbedaan pendapat dengan suami Kepala Sekolah namun karena jelas-jelas bahwa Pemerintah menjamin anak terhindar dari Intimidasi bahkan seriusnya pemerintah dalam hal ini dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah, Roder Nababan, SH menambahkan, diduga saat ini ada kepentingan oknum Pejabat teras di Kabupaten Tapanuli Utara untuk menginginkan dari 200 Desa yang akan menyelengarakan pemilihan Kepala Desa agar seluruh Calon Kepdes Petahana menjadi pemenang pada 23 November 2021 mendatang ini.Demi adanya semacam kepentingan Politik dalam membangun kerangka Politik menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang”, sebutnya.

Oleh karena itu, oknum pejabat Taput ini telah membangun Politik Terstruktur Sistematis, dan Masif  (TSM) saat ini, untuk itu agar orang-orangnya menjadi pemenang sebagai calon Kepala Desa, jadi diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara bijaklah menentukan pilihannya pada 23 November 2021 ini dan jangan mau di Intimidasi dan diteror seperti yang dialami Tohap Purba dan Yoswanti Purba dan akibat dari Intimidasi tersebut anak mereka yang menjadi korban”, imbuhnya.

Roder Nababan, SH menegaskan, maka pada Rabu 11 November 2021 hari ini Tohap Purba dan Yoswanti resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 173377 atas perbuatan melawan hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan didampingi LBH Sekolah yang dimana kebetulan saya sebagai Dirut Eksekutip LBH Sekolah”, tandasnya.( Marudut Gabe)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69