
RAKYAT TODAY ID _ JAKARTA – Dalam rangka memperbaharui sistem pemidanaan Indonesia dari UU No 1 Tahun 1946 (KUHP)dengan menggunakan peninggalan Belanda dulu atau dalam sistem eropa kontinental maka Pemerintah dan DPR telah mensahkan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang diadopsi dari kebutuhan sosiologi di masyarakat bahkan hukum yang hidup dimasyarakat (living law) juga di masukkan dalam KUHP Nasional ini yang akan berlaku sejak 2 Januari 2026 nanti.
Untuk mengimbangi regulasi pelaksana KUHP Nasional terbaru ini maka Pemerintah dan DPR juga amteoah menggodok KUHAP ( Kitab undang-undang Hukum acara Pidana) terbaru namun dari beberapa pasal yang krusial masih banyak perdebatan bahkan Presiden Prabowo meminta agar pembentukan KUHAP oleh DPR dan Pemerintah agar berhati-hati pasal demi pasal apalagi menyangkut hak-hal civil masyarakat harus di jamin.
Menurut Advokat Parulian Alumni Universitas Pamulang Tangerang Selatan ini mengatakan ke rakayta today kalau regulasi pelaksanaan hukum kita akan lebih baik dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada saat i i baik di lihat dari sudut pandang,sosial,politik,ekonomi dan tingkat pertumbuhan tehnologi yang begitu pesat sehingga kejahatan di dunia maya cepat bergerak dan kadang-kadang bisa ketinggalan dari undang-undang dan sistem hukum kita yang masih mengandalkan. KUHP non1 tahun 1946 tersebut.
Dimana Penggunaaan KUHP lama dengan rettributif terkesan sudah kaku dan ketinggalan jaman karena sifat pemidanaan adalah upaya balas dendam yang bisa kita lihat bahwa perbuatan tindak pidana justru seringkali sudah keluar penjara tetapi kembali melakukan kejahatannya lagi karena bagi para pelaku tidak ada upaya pemulihan bagi tersangka dan juga bagi korban.
Untuk itu menurut Parulian Panggabean.SH bahwa sudah saatnya masyarakat ndonesis menatap sistem pemidanaan dengan menyesuaikan pada era atau jaman now ini dan untuk pelaksanaan KUHP Nasional ini yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti sudah barang tentu dan selayaknya sudah sejalan dengan KUHAP yang baru yang hingga hari ini belum di sahkan oleh DPR dan Pemerintah,untuk itu masyarakat masih menunggu pengesahan Undang-undang KUHAP yang baru ini ujarnya.(Red)