
RAKYAT TODAY.ID _ BOGOR – Peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali terbongkar. Kali ini, pengungkapan dilakukan Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang menggerebek sebuah toko obat di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Toko tersebut diduga menjadi sumber utama peredaran obat-obatan golongan G, seperti tramadol dan eksimer, ke sejumlah wilayah di Bogor Timur hingga luar daerah.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah kasus kriminal di wilayah Cileungsi. Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pengungkapan ini berawal dari analisa dan evaluasi internal setelah pihaknya menangani sejumlah kasus, mulai dari tawuran pelajar, pencurian kendaraan bermotor, hingga razia terhadap wanita pekerja seks (yang dalam istilah lokal disebut micet).
“Rata-rata pelaku yang kami tangkap ternyata mengonsumsi tramadol. Termasuk pelajar yang diamankan saat tawuran di Kelapa Nunggal. Setelah kami dalami, dia mengaku membeli langsung dari toko di Jatisampurna, Bekasi,” ujar Kompol Edison kepada wartawan, Senin (15/7/2025).
Temuan serupa juga didapat saat polisi menangkap pelaku curanmor. Salah satu pelaku diketahui membawa tramadol dalam saku celananya. Begitu juga saat mengamankan sejumlah wanita pekerja seks di kawasan Makarsari, hampir seluruhnya mengaku sebagai pengguna tramadol dan eksimer.
“Semua keterangannya mengarah ke satu tempat yang sama: toko obat di kawasan Cempaka, Jatisampurna,” tegas Edison.
Bermodal informasi tersebut, Polsek Cileungsi bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, polisi mengamankan total delapan orang. Tiga di antaranya merupakan karyawan toko, seperti kasir dan penjaga toko. Lima lainnya adalah pembeli.
Yang mengejutkan, para pembeli tidak hanya berasal dari wilayah sekitar. Mereka datang dari berbagai daerah, mulai dari Kelapa Nunggal, Gunung Putri, Cileungsi, Depok, bahkan hingga Purwakarta dan Cianjur.
“Ini membuktikan bahwa toko tersebut sudah menjadi pemasok besar, tidak hanya untuk wilayah Bogor Timur, tapi juga ke daerah-daerah lain,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 5.900 butir pil daftar G dengan berbagai jenis, mayoritas tramadol dan eksimer. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter karena efek sampingnya yang bisa memicu ketergantungan dan gangguan mental jika dikonsumsi sembarangan.
Tak hanya soal jumlah barang bukti, omset toko juga mencengangkan. Dalam sehari, toko tersebut bisa meraup omzet hingga Rp4 juta, dan melonjak hingga Rp10 juta saat akhir pekan.
“Ini menjadi temuan terbesar selama kami melakukan pengembangan kasus. Baik dari jumlah barang bukti maupun jangkauan distribusinya,” jelas Edison.
Soal pelaku, polisi mencatat ada dua tersangka yang ber-KTP Pontianak dan satu lainnya berasal dari Bali. Mereka merupakan pekerja toko. Sementara pemilik toko, berinisial M, diketahui berasal dari Aceh dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga sudah koordinasi dengan Satnarkoba Polres Bekasi untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini kini ditangani lintas wilayah. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Cileungsi dan Polres Bogor, seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. (DM/IP)




