
Rakyat Today Id _ Depok – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Menyoroti bobroknya mekanisme penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja) di Kota Depok Tahun Anggaran 2022 khususnya di bidang tenaga guru agama non muslim.
Dimana dalam formasi yang di buat BKPSDM Kota Depok melakukan Diskriminasi tanpa membuka lowongan formasi bagi para guru tenaga agama non muslim di tingkat SD dan SMP di kota Depok tahun anggran 2022.
Menurut Ikravany Hilman selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok bahwa Kebijakan Pemerintah Kota Depok dalam penerimaan PPPK khususnya tenaga guru agama lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia sangat jelas bahwa kuota formasi untuk guru agama non muslim tidak.mereka buka padahal sudah jelas bahwa sekitar 13 SMP Negeri di Kota Depok yang masih kekurangan guru agama non muslim jadi apapun ceritanya paradikma dinas pendidikan kota depok telah melakukan diskriminasi terhadap calon – calon guru agama non muslim yang mau mengabdi ke dinas pendidikan tetapi tidak di berikan formasinya,dan menurit ikrav hal ini berlangsung sudah hampir 3 tahun ini tegasnya, di ruang kerjanya di gedung DPRD Kota Depok Rabu (2/11/2022).
Selain itu, Ikravany juga menganqgap Pemerintah Kota Depok omong kosong tidak melakukan diskriminasi dalam pelaksanaan pemerintahanya saat ini karena dari temuan kita,bahwa ini fakta nyata bahwa dalam penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2022 dalam perekrutan tenaga guru non muslim tidak mereka buka formasinya sehingga membuat para lulusan guru agamam non.muslim tidak mendapat peluang untuk mengabdi di dinas pendidikan kota Depok khususnya untuk mengajar siswa – siswa SD dan SMP yang beragama non muslim mendapat pendidikan keagamaan melalui Rohkris di beberapa sekolah SD dan SMP Negeri di kota Depok.
Padahal dari data yang kami dapat bahwa masih cukup banyak guru non muslim yang dibutuhkan sekolah-sekolah SD dan SMP neg di kota Depok yang membutuhkan sesuai dengan perkembangan kuantitas jumlah siswa non muslim di setiap sekolah tersebut(IAN/JOP)




