
Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Sejumlah tanah di wilayah Distrik Tanah Miring di laporkan oleh pemilik sah wilayah adat sosom salor, karena di duga tanah tersebuat telah di serobot oleh Handrikus Meli Kaize, Teobaldua Kaize , Boni Fasius Kaize , Iren Kaize dan Anton Kaize.
Tanah tersebut meliputi wilayah Kebun Coklat, SP5, SP 7, SP8, SP 9 dan Neto.
Pemilik sah hak ulayat adat mendatangi mako Polres Merauke untuk membuat laporan polisi terkait penyerobotan tanah.
Sementara tanah di SP9 belum lama ini telah di lakukan pelepasan adat oleh Hendrikus Meli Kaize dan Kapolres Merauke pada Jumat (17/6/2022) lalu adalah bukan pemilik sah.
“ Mereka semua adalah bukan pemilik tanah dan mereka adalah keturunan dari kampung kuper dan buka dari kampung salor ivimahat” tegas Stakius Basik- Basik di Polres Merauke, Selasa (21/6/2022).
Dijelaskan, tanah yang di beli oleh Kapolres Merauke ABPB. Untung Sangaji tidak sah karena yang menjual adalah bukan pemilik sah tanah tersebut, selain itu salah satu keluarga penjual tanah juga telah mengancam agar pemilik sah tidak menggungat tanah yang telah di beli Kapolres .
Masyarakat meminta agar Kapolres Merauke segera menangkap Meli Kaize dan Boni Fasius Kaize agar di tangkap.
“ Iren Kaize mengancam kami kalau kami menggugat tanah maka kami akan di tangkap bapak kapolres”. Ujarnya.
Sementara itu, Ketua adat Kampung Salor Martinus Samkakai meminta kapolres untuk penyerobotan ini harus di selesaikan karena mereka tidak punya hak di situ dan tidak mempunyai bukti, sementara yang mempunyai hak hanya menjadi penonton dan mendapat penekanan / ancaman dari sejumlah orang yang menjual tanah tersebut di Kapolres Merauke.
“ Kedatangan kami ke polres untuk memperjuangkan hal kami sehingga kami minta polres Merauke menangani masalah ini sampai selesai “ kata Martinus.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKPB Untung Sangaji megungkapkan sejak empat bulan lalu sudah menayakan siapa saja yang mempunyai tanah tersebuat, sebelum di lakukan pelepasan adat sudah di kumpulkan masyarakat, namun Kapolres menegaskan apabila tanah yang sudah di beli bukan miliknya maka akan di proses dan kembalikan pembayaranya namun pihaknya akan melakukan mediasi dan mengumpulkan kedua bela pihak untuk mengetahui kebenarnya.
“ Saya akan panggil Meli dan akan mencari kebenarnya, kalau terbukti teryata tanah ini buka milik meli kaize maka akan di proses dan kembalikan pembayaranya” tandasnya. ( AR )




