Pengendali Narkoba Di Rutan Depok di Vonis Ganda Hingga 20 Tahun Penjara

 

Poto : Suasana Tahanan Pengadilan Depok

Rakyat Today.id _ Depok– Achmad Fauzi Kurniawan, yang dikenal sebagai Bejo (28 tahun), seorang narapidana yang memegang kendali peredaran narkotika jenis Shabu Shabu dan ganja dari dalam rutan kota Depok, akan menjalani ukuman penjara maksimal selama 20 tahun sesuai vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Depok setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri depok berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Hakim Pengadilan Negeri Depok setuju dengan tuntutan jaksa Alfa Dera, menyatakan bahwa Achmad Fauzi terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dengan Ahmad Syahroni (28) dalam peredaran gelap narkotika jenis Shabu Shabu. Putusan pengadilan memvonisnya dengan hukuman penjara 14 tahun.

Arief Ubaidillah, kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, mengkonfirmasi bahwa Achmad Fauzi akan segera dieksekusi atas putusan penjara 14 tahun setelah menerima salinan putusan. Sebelumnya, Achmad Fauzi juga telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni (28 tahun) oleh pegawai kejaksaan di Pengadilan Negeri Depok pada akhir tahun 2023. Achmad Syahroni ditangkap karena membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

Achmad Syahroni mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan untuk diterima oleh Achmad Fauzi di rutan, dengan menyelundupkannya dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas kejaksaan. Namun, upaya mereka digagalkan oleh ketelitian petugas kejaksaan.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, kejaksaan negeri Depok bersama direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas rutan kota Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.

Arief Ubaidillah menegaskan bahwa pihak kejaksaan negeri Depok, kepolisian, dan jajaran rutan Depok akan terus berkolaborasi dan saling berbagi informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkotika.(tim)

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69