
Rakyat Today. ID_ Tarutung,Taput Sumut – Aksi penolakan sebagian warga terhadap Pilkades di Batuarimo, Parmonangan, Tapanuli Utara mulai memanas, pasalnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) disinyalir melakukan keberpihakan dan tidak netral. Oleh PPKD, terhadap calon kepala desa (Cakades) yang tadinya sudah diikutsertakan, harus dibatalkan tanpa alasan jelas.

Hal ini dikatakan Dorharman Purba selaku kuasa hukum dari calon Kades Marganda Purba,ke awak media melalui keteranganya pada hari rabu (20/10/2021) menyatakan bahwa pada 30 September 2021, lalu telah diputuskan menjadi salah satu peserta Pilkades oleh PPKD. Namun, saat pengumuman kontestan Pilkades sehari setelahnya, klien kami digugurkan keikutsertaannya.
Dorharman menjelaskan, sebelumnya sudah disepakati ada 4 Cakades yang akan bertarung yakni Marganda Purba, Adipurwanto Simanjuntak, Demson Tarihoran, dan Komser Tarihoran. Marganda sendiri mendapat nomor urut 3. Saat pengumuman hasil seleksi, ternyata hanya dua orang yang lolos yakni, Demson Tarihoran dan Komser Tarihoran. Keduanya merupakan saudara kandung.
Mengetahui dirinya tidak lolos,klienya Marganda pun tidak tinggal diam. Pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan serta adanya ‘main mata’ PPKD dengan Cakades yang diloloskan. “Ini bentuk penzoliman terhadap Cakades,” kata Doharman lagi.
Selain itu katanya bahwa sangat banyak kejanggalan lain yang muncul, terutama saat pembentukan PPKD. Salah satunya keengganan PPKD memberikan surat rekomendasi pengantar kepada Marganda untuk ke Inspektorat.
Secara khusus Margandapun telah menyurati Bupati Tapanuli Utara terkait dugaan kecuragan yang terjadi di Batuarimo.ini.(JP/PP)



