RAKYAT TODAY.ID _ MERAUKE PAPUA – Kepala kepolisian resort Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH dan Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno melaksanakan Conference Pers terkait keberhasilan Polres Merauke mengungkap kasus Pembunuhan yang terjadi di Ulilin Muting Merauke Papua. Rabu, 20/4/2022.
Conference Pers tersebut dilaksanakan di ruangan Humas Polres Merauke dan Dikatakan Kapolres Merauke bahwa Saya apresiasi kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek Muting dan timnya yang telah berhasil ungkap kasus ini secara terang benderang,” ungkapnya
“Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di muting pelakunya sudah berulang kali melakukannya, apapun kejahatan yang mereka buat agar ditindak tegas,”
“Hargai nyawa orang, karena keselamatan rakyat banyak adalah hukum tertinggi yang harus kita jaga dan junjung tinggi, kita peduli kepada masyarakat siapapun saat kita bertugas,” tegasnya
“lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa TKP di halaman belakang rumah barak karyawan abdeling 5 kumbe PT IJS distrik Ulilin Merauke kejadiannya pada hari Minggi, 17 April 2022 sekitar pukul 23.55 Wit, dengan pelapor atas nama Tumini, Perempuan, istri korban, sedangkan korban atas nama Supriyanto, lakis, 46 tahun, karyawan PT. IJS ( mandor perawatan ) sedangkan terlapor atas nama inisial LRK, lakis, karyawan PT. IJS distrik Ulilin Merauke melarikan diri,”
Dengan gerak cepat kurang dari 1 x 24 jam Pelaku berhasil di tangkap di Kampung Baidup oleh Kapolsek Muting dan Tim serta Reskrim Polres Merauke laksanakan olah TKP kemarin.”
“Lanjut dikatakan Adapun motif pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku dengan unsurnya yaitu sudah membawa parang dan busur, panah dari rumah, pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk oleh minuman beralkohol, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, luka robek dibagian leher belakang, luka robek dileher bagian samping dan pergelangan tangan hampir putus,”
“Ia benar pelaku adalah residifis dengan kasus yang sama yaitu kasus pembunuhan, pelaku baru bebas kemarin bulan maret tahun 2022, sedangnya motif pelaku melakukan pembunuhan bisa karena beban kerja dan masalah pribadi, karena korban adalah seorang mandor”
Terhadap pelaku dapat dikenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”tutupnya. ( Amie )