
Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Bandara Mopah Merauke kembali di palang oleh pemilik tanah, Simson Tiotra Mahuze mengatakan pembayaran kawasan tanah bandara mopah Merauke harus segera di bayarkan, pasalnya ini sudah ke dua kalinya pemilik tanah melakukan pemalangan namun balum ada titik terang. Tanah seluas 125,947 meter persegi belum di bayarkan sejak tahun 1985 sampai dengan tahun 2022. Tanah itu saat ini di gunakan untuk landasan pesawat.
Simson Tiorta Mahuze menegaskan memberikan batas waktu tiga hari yaitu sampai hari jumat (2/6) agar di berikan uang tanda jadi sebesar 250 juta rupiah, apabila tidak di berikan pihak pemilik tanah akan kembali melakukan pemlangan.
“ Kalau sampai 3 hari tidak ada kejelasan saya dan kaluarga akan lakukan pemalangan besar- besaran dan harus tanda jadi sebesar 250 juta rupiah” ucap Simson di Polres Merauke, Rabu (31/5/2022).
Selain itu, sesuai surat pernyataan yang di kaluarkan oleh Kepala bandara mopah Merauke Thomas Alva Edison Pepuho akan menyampaikan aspirasi permasalahan tanah ini kepada direktorat jendral perhubungan RI, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.
Simson juga menerangkan, tanah yang berukuran 125.947 meter persegi itu di tuntut pembayaran ganti rugi jika di kalikan permeternya Rp.1,800.000 menjadi Rp.226.704.600.000 di tambah dengan ongkos pemakaian sejak tahun 2008 sampai 2022 atau selama 14 tahun.
Saat di lakukan pemalangan di kawasan Runway bandara mopah Merauke sempat memperhambat penerbangan di Merauke, sehingga anggota Polres Merauke membubarkan pemalangan tersebut dan melakukan mediasi antara pihak bandara dan pihak pemilik tanah di ruang Intel Polres Merauke. ( Amie )



