Sampaikan Aspirasi Ke DPR, Masyarakat Minta Tiga Tersangka Kasus Teripang Di Bebaskan

Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Merauke. Kedatangan mereka meminta agar ke tiga tersangka teripang di bebaskan dan copot kepala kantor Bea Dan Cukai Merauke.
Masyarakat mendatangi kantor DPR dengan membawa spanduk dan meminta tanda tangan dari masyarakat untuk dukungan di sempaikan ke DPR.
Paskalis Imadawa dalam kesempatan itu mengatakan bahwa penangkapan terhadap tiga orang yang di duga melakukan penyelundupan teripang pasir dari Papua Nue Ginea (PNG). Ketiganya di tangkap pada Jumat (8/2) lalu sekitar pukul 12.45 Wit di pelabuhan kelapa lima Merauke karena tidak mempunyai dokumen yang resmi kepabeanan.
Ke tiganya membawa teripang pasir sebanyak 9 karung atau 373,4 kilogram. Ketiga tersangka antara lain AG, HR dan YB kini kasus tersebut sedang dalam penanganan dan ke tiga tersangka di tahan di Lapas Kelas II B Merauke.
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Selain itu juga Paskalis mengapresiasi DPRD Merauke yang sudah merespon cepat atas keluhan mereka. Anggota dewan mereka tidak diam, ketika surat masuk dari solidarotas, langsung berproses dan langsung di gelar RDP menghadirkan semua instansi.
“ Kami minta ke tiga masyarakat kami mendapat keadilan RJ, jadi melalui RDP ini kami minta semua pihak membantu saudara kami agar di bebaskan” ujar Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke, Paskalis Imadawa.
Dari sisi sosial kontrol masyarakat, pihaknya ingin mengecek kebenaran apakah teripang benda terlarang atau tidak. Dari hasil pertemuan itu, yang dipersolakan bukan teripang, namun lebih kepada impor, karena asalnya dari PNG. Masyarakat juga belum pernah mendapat sosialisasi dimana saja pelabuhan bongkar untuk impor yang resmi.
“ Mudah-mudahan dengan hadirnya kasus ini, kita bisa menghentikan, karena ada juga tangan nakal yang bermain taripang,” tandasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C, Dian Kaban,
mengatakan terkait proses kasus teripang ada undang- undang yang harus di patuhi dan sebagai pelaksana dari UU maka harus menjalankan UU tersebut. Menyangkut permintaan masyarakat bukan kapasitasnya karena sudah ada penyidik yang sedang melaksnakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang kantor DPRD Merauke, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merauke, Ir.Benjamin Latuhamina, yang diikuti Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C, Kapolres Merauke, pejabat Lantamal XI, Plh Badan Pengelola Perbatasan Daerah Merauke, Kabag Hukum Setda Merauke, Dinas Perindakop dan Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke, ( AR )

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69