Satlantas Polres Tebingtinggi Gelar Razia kenderaan Sekaligus Bukti Kartu Vaksin Peduli Lindungi

Foto: pengendara yang terjaring razia dan harus menunjukan bukti kartu vaksin.

Rakyat Today _  Tebing Tinggi Sumut – Tak pernah lelah dan tanpa menyerah, personil jajaran  Polres Tebingtinggi untuk bisa mencapai target vaksinasi 70% melalui Satlantas Polres Tebingtinggi,menggelar razia pengendara roda dua dan roda empat,sekaligus memeriksa bukti kartu vaksin pengendara ,di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, apakah sudah divaksin apa belum,  Kamis (16/12).

Razia vaksin itu langsung dipimpin Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring bersama Kasat Lantas AKP Dhoraria Simanjuntak. Para pengendara sepeda motor maupun mobil dihentikan dan diperiksa apakah sudah vaksin apa belum.

Mereka yang dihentikan dan mengaku sudah vaksin harus menunjukkan bukti melalui Peduli Lindungi. Bagi warga atau pengendara sepeda motor maupun mobil yang belum divaksin, langsung diarahkan ke Anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka tempat pelaksanaan vaksin digelar.

Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Lantas AKP Dhoraria Simanjuntak mengatakan giat razia vaksin itu dilakukan sebagai upaya ‘menjaring’ masyarakat yang belum vaksin. “Ini salah satu upaya yang dilakukan Polres Tebingtinggi untuk memastikan warga sudah divaksin atau belum, ” ujar Wakapolres.

“Para pengendara sepeda motor dan mobil yang belum vaksin, langsung diarahkan untuk vaksin di Anjungan Sri Mersing,” sebut Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring.

Saat ini lanjutnya, Polres Tebingtinggi terus menggenjot kegiatan vaksinasi mengingat batas waktu yang diberikan 20 Desember 2021, Kota Tebingtinggi harus mencapai 70%.

Selain razia vaksinasi bagi pengguna jalan,  Polres Tebingtinggi juga tetap melakukan razia vaksin di tempat keramaian. Setiap warga yang diperiksa wajib harus menujukkan bukti sudah divaksin atau belum melalui aplikasi Peduli Lindungi.(alex saragih)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.