
RAKYAT TODAY.ID _ BOGOR – Aksi dua pria sipil yang membawa senjata api dan senjata tajam di kawasan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berujung penetapan tersangka. Keduanya diamankan setelah video aksi menegangkan itu viral di media sosial X (Twitter).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan, dua pelaku berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) kini ditahan dan menjalani proses hukum. Peristiwa itu terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, pada Jumat (11/7/2025).
“Benar, keduanya terlibat adu mulut dengan warga sambil membawa benda yang menyerupai senjata api dan tajam. Itu terekam jelas dalam video yang beredar luas di media sosial,” ujar AKBP Rio, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, K.S. membawa sebilah parang dan sempat mengancam seorang warga dengan menempelkan senjata tersebut ke leher korban, lalu menamparnya. Aksi itu memicu keributan antara warga dan pihak keamanan.
Sementara E.S. membawa airsoft gun jenis pistol yang diselipkan di pinggang. Ia juga sempat mengambil parang milik K.S. yang terjatuh dan kembali berkonfrontasi dengan warga lain.
“Keduanya secara bergantian memegang senjata sambil menantang warga. Setelah kami periksa, mereka tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tersebut,” kata AKBP Rio.
Barang bukti yang disita meliputi satu bilah parang, satu unit airsoft gun berwarna hitam, serta dua rekaman video peristiwa. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan tajam tanpa izin. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Bogor.
“Berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(DM/IP)