
Rakyat Today. ID_ Langkat Sumut – Tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan (begal) diamankan pihak kepolisian Polres Langkat. Modus dari pelaku yakni menghadang korban yang sebelumnya sudah diintai. Mayoritas korban adalah wanita yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
Guna memuluskan aksinya, para pelaku tak segan-segan menggunakan senjata tajam dan menganiaya korban.
“Pelaku menggunakan samurai untuk merampas sepeda motor tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein, saat konferensi pers di pelataran parkir Mapolres, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (25/10/2021).
Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Saniman alias Dobleh warga Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Kemudian, Rasid warga Desa Muka Payah, Kecamatan Hinai, dan Hendra Iswadi warga Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dalam sehari, mereka bertiga (pelaku) bisa mencuri tiga sepeda motor sekaligus,” kata Said Husen.
Di lapangan, jelas dia, tim sudah mengetahui identitas masing-masing pelaku pencurian mencoba melakukan penangkapan. Namun, saat diincar petugas Saniman alias Dobleh, melarikan diri ke wilayah Aceh yang berada di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Tim kembali melakukan pengintaian dan menemukan pelaku. Setelah diamankan, petugas juga melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya. Dari hasil interogasi tim berhasil mengamankan Rasid yang sudah melarikan diri juga,” kata dia.
Setelah mengamankan dua pelaku, tim juga melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi, yakni Hendra Iswadi alias Hendro. Tak berapa lama, tim berhasil melacak dan mengamankan Hendra Iswadi di rumahnya, Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Kemudian, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tengah bersembunyi di rumah,” jelas dia.
“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara,” tegas dia.(TH)



