Polri Rilis 16 Tersangka Perusakan Fasum

 

RAKYAT TODAY.ID _ JAKARTA – Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dalam aksi anarkis pada 28–31 Agustus 2025. Para tersangka yang ditetapkan yaitu III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan para tersangka bukan bagian dari massa aksi, melainkan kelompok yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban. Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.

“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” ujar Kapolda Metro Jaya.(Red)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69