
Rakyat Today.Id _ Merauke – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Merauke melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2024 di Aula Hotel Halogen Merauke, Kamis (14/7/2022).
Sosialisasi ini di ikuti oleh tokoh masyarakat adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan. Dalam sosialisasi ini Devisi Penyelesaian Sengketa Yeuw M. Felix Tethoool, SIP, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze, Divisi pengawasan Xaverius Yolmen memberikan materi kepada peserta sosialisasi.
Ketua Bawaslu Merauke Oktovina Amtop,S.Sos dalam sambutanya mengatakan tujuan dari di laksanakan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui pengawasan pemilu partisipasi tahun 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu meliputi menyusun standar tata laksana pengawasan, Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu, Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
“Melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Mengevaluasi pengawasan Pemilu,Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”’ujarnya.
Ditambahkan Oktavina ada persoalan yang banyak terjadi saat pemilihan misalnya persoalan DPT yang merupakan masalah kelasik yang terjadi dari tahun ke tahun. Dimana data orang yang meninggal masih masuk dalam DPT selain itu
ada nama tidak terdaftar namun berhak memilih.
Ketua Bawaslu Merauke Oktovina Amtop, mengajak semua lapisan masyarakat untuk megawasi jalanya pesta demokrasi
Bawaslu adalah sebagai salah satu multi fungsi
Pengawasan, penindakan dan sengketa. Sehingga tuhas bawaslu banyak dan mempunyai tanggung jawab yang besar saat pesta demokrasi.
“ Terkait dengan aturan- aturan. Ada laporan baik dari masyarakat maupun temuan. Dalam hal penanganan pelanggaran ada temuan dan ada laporan, laporan adalah dari masyarakat kalau temua langsung dari bawaslu laporam akan di terima” tegas Oktavina.( AR )




