
Rakyat Today.id _ Merauke– Dua Orang Narapidana Kasus Penipuan dan Penggelapan di Lapas Kelas II B Merauke diduga sering keluar masuk lapas dan dan bahkan mendapat perlakuan istimewa dan kerap menggunakan HP di dalam lapas.
Dua orang narapidana itu yang merupakan direktur PT. Elora Papua Abadi atas nama Regina Diana Pratama Sari dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Johanes Rudi Horong yang didakwa terbukti melakukan penipauan atas pembangunan perumahan KPR di Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke dan dihukum 4 tahun penjara.
Namun baru menjalani hukuman beberapa bulan para narapidana sering di temukan berkeliran di seputar Kota Merauke dimana ke duanya sempat tampak tertangkap camera di salah satu cafe,di lahan perumahan maupun kerap di temukan sedang berbelanja di Pasar maupun di pertokoan.
Bahkan pada senin 22 April 2024 Napi atas nama Regina Diana Pratama Sari
di temukan sejumlah wartawan sedang keluar lapas dan mengendarai mobil .
PLH Kalapas Bakhtiar Arif saat di temui membenarkan bahwa Napi atas nama Regina Diana Pratama Sari telah ijin keluar dari lapas lantaran mau pergi ke ATM, pihaknya menjelaskan bahwa terkait informasi dan beredarnya foto ke dua narapidana ke duanya keluar masuk lapas sudah di ketahui oleh pejabat bahkan telah mengikuti sidang TPP atau Tim Pengamat Permasyarakatan.
“Mereka bisa keluar misalnya ijin untuk hal- hal yang penting” ujarnya di Kantor Lapas Kelas II B Merauke, Senin (22/4/2024).
Menurut PLH Kalapas bahwa ke dua napi keluar untuk keperlurnya yang penting dan di ketahui oleh pajabat lapas. Bahkan merupakan tanggung jawab bersama apabila narapidana tersebuat keluar masuk lapas.
Ke dua Narapidana itu melakukan penipuan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dimana korban yang melaporkan keduanya mencapai puluhan orang dengan kerugian ditaksir puluhan miliar rupiah.
Mengetahui kedua narapidana sering keluar masuk lapas membuat puluhan korban geram dan marah sehingga para korban rencananya akan segera melakukan aksi demo di lapas kelas II B Merauke.(Ros)



