
Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Seorang masyarakat sipil menjadi korban penipuan, pelapor KR (45) yang mengaku melakukan kredit mobil toyota ruch berwarna putih dari terlapor AT dan saksi Agus.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin melalui Kanit Pidum Ipda Harisman mengatakan kronologis kejadian sekitar tahun 2018 ada Ationg ( bos) bersama pelapor bertemu dengan saksi mengatakan ingin membeli mobil , lalu saksi mengatalan bahwa ada temanya AT yang merupakan terlapor yang bisa mendatangkan mobil dari luar Papua. Sehingga Ationg dan pelapor juga saksi pergi ke rumah terlapor untuk mengatakan bisa memesan mobil dengan cara kredit . Kemudian terjadilah pembicaraan dengan kesepakatan pembelian 1 unit mobil toyota rush berwarna putih dengan besaran harga Rp.317.700.000 dengan uang muka atau DP sebesar Rp.142.500.000 selama dua belas bulan atau selama 1 tahun.
Mobil toyota ruch putih di angsuran perbulan sebesar RP.14.600.000 setelah di sepakati kemudian di buat surat perjanjian.
Setelah mobil lunas BPKB mobil tersebut tidak di berikan kepada pelapor . Kemudian pada hari sabtu tanggal 2 April 2022 pelapor di datangi seseorang yang mengaku leasing dan menyampaikan bahwa pelapor masih menunggak selama kurang lebih 4 bulan pada BCA FAINENCE di Jakarta dan mobil tersebut langsung di tarik oleh leasing atau debt collector.
Setelah di tarik leasing mobil tersebut sempat mau di kirim ke Surabaya dan sudah di masukan di dalam kontaner di Pelabuhan Yosudarso Merauke.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.317.700.000
Selanjutnya pelapor mendangi SPKT Polres Merauke dan membuat laporan untuk di proses sesuai hukum.
Di jelaskan Ipda Harisman, saat ini penyidik telah mengambil keterangan dari pelapor dan terlapor, namun terlapor sedang berada di luar kota.
Atas tindak pidana yang di lakukan terlapor di kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. ( AR )




