
Rakyat Today _ Merauke,Papua – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH dan penyidik Reskrim Polsek Merauke kota melaksanakan conference pers terkait terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Kelapa Lima Merauke, pelaksanaan rilise di ruang humas Polres Merauke. Kamis, 16/12/2021.
Kapolres Merauke mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini untuk menjawab pertanyaan para wartawan kemarin dan warga Merauke, dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi, dalam mengungkap kasus ini Kasat reskrim dan anggotanya serta Personil Polsek Merauke kota berkerja sama dengan baik.
Kasat Reskrim menjelaskan Kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dimana pelakunya adalah keluarganya sendiri suaminya sendiri namun belum sah tapi sudah serumah.
kejadian kasus pembunuhan itu tepatnya pada tanggal 10/12/2021 pada pukul 22.00 Wit yang terjadi dijalan kelapa 5 Merauke dengan inisial tersangka AH alias N, 41 tahun,dan korban inisial DW sudah meninggal dunia .
“ Di duga motif pembunuhan ini adalah ada rasa cemburu terhadap korban, sehingga dilakukan eksekusi, tersangka sempat melarikan diri ke kaliki namun tim opsnal menejar kesana dan akhirnya tersangka menyerahkan diri dan berhasil diamankan, untuk kasus ini kami limpahkan kepada pihak penyidik Polsek Merauke kota” ujar AKP Najamudin.
Atas kasus pembunuhan yang di lakukan tersangka di kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. ( Amie )




