
Rakyat Today._ Merauke,Papua – Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap palaku percobaan pemerkosaan anak SD di Jalan Biak Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Plt. Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH saat melakukan confrensi pers mengatakan seorang pelajar SMA yang masih menggunakan seragam sekolah yang di pengaruhi Minuman keras tega akan melakukam aksi bejatnya kepada anak SD yang pada saat itu baru pulang sekolah pada hari Kamis 18 Nopember 2021 sekitar pukul 12.00 Wit.
Kapolres Merauke yang pada saat kejadian itu mendapat pesan singkat melalui Whatsap terkait kasus percobaan pemerkosaan langsung memerintahkan PLT Kasat Reskrim untuk segera mengungkap pelaku tersebut.
“ Saya langsung dengan cepat menghubungi Plt Kasat reskrim dengan cekatan mengambil tindakan dan mengamankan dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah di hadapan kita, setelah ditangkap langsung dilaksanakan tes urine dan hasilnya yang bersangkutan mengkonsumsi minuman keras dan menggunakan Narkoba jenis ganja” tagas Kapolres di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskan, Upaya percobaan pemerkosaan terhadap korban ke rumah di jalan biak tersebut, ternyata pelaku juga pernah membawa pacarnya ke TKP tersebut untuk melakukan perbuatan mesum, tidak menutup kemungkinan ada korban lain juga.
Korban yang masih kecil duduk disekolah dasar berumur 9 tahun, sedangkan pelaku ini dengan inisial AAS yang berumur 18 tahun 11 bulan.
Sementara itu, Plt.kasat Reskrim menambahkan bahwa kronologis penangkapan pelaku adalah teknis Polri dilapangan, terlapor di tangkap pada sabtu (20/11/2021) kemarin di jalan Biak.
Pelaku di tangkap tidak terjadi perlawanan. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, atas tindak pidana yang di lakukan terlapor dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ( Ami )



