
Rakyat Today _ Depok.Jabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok Selasa (7/12/2021) dalam sidamg perdana pembunuhan terhadap anggota TNI beberapa waktu lalu di Harjamukti Cimanggis mengangendakan pembacaan Surat Dakwaan perkara pembunuhan dimengerti Terdakwa dan Penasehat Hukum,

Sidang pembunuhan anggota TNI ini lanjut langsung ke sidang pembuktian.
IVAN VICTOR DETHAN Als IVAN (28) pria yang berasal dari Nusa Tenggara Timur yang hadir secara online sebagai Terdakwa dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuane marita serta Andi Musyafir.
IVAN VICTOR DETHAN Als IVAN (28) di limpahkan ke meja hijau oleh penuntut umum karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana menyebabkan anggota TNI atas nama Yorhan Lopo meninggal dunia dan satu warga sipil atas nama ADAM Y. SESFAO jugamengalami Lukas tusuk pada pahanya.

Dalam sidang perdana ini Ivan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri depok.
“Terdakwa IVAN VICTOR DETHAN Als. IVAN mendapat ajakan untuk mendampingi saksi ROY MARTHEN LEONARD MBAU DOEK Als. RODOCK dan istrinya yang bernama Saksi RENDY PONDESTA YASIN Als KAKAK NONA untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur di Jl. Patumbak Rt 004/005 Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok.
Selanjutnya sampai dilokasi saat proses mendamaikan perselisihan, karena kondisi terpancing emosi Terdakwa melukai Saksi ADAM Y. SESFAO menggunakan pisau, selanjutnya melihat korban YORHAN LOPO bergerak maju mendekati kearah Terdakwa selanjutnya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras kearah dada korban YORHAN LOPO yang mana, akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban YORHAN LOPO terjatuh kemudian korban mengamankan diri dengan lari kearah belakang menuju semak semak.
Pada pukul 05.30 WIB ditemukan korban YORHAN LOPO dalam keadaan meninggal dunia ucap Alfa Dera selaku Penuntut Umum saat membacakan Surat Dakwaan dan Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat hukum menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan Surat Dakwaan yang dibacakan karena dakwaan telah cermat, jelas dan lengkap.
Andi Rio Rahmatu selaku Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok memberikan keterangan pers terkait dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
“Ya perkara IVAN VICTOR DETHAN Als IVAN didakwa dengan 3 Pasal berbentuk dakwaan kombinasi yakni Kesatu Primair Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHP ucap andi Rio Rahmatu”
“Untuk ancaman hukumnya jika Dakwaan Kesatu Primair yang terbukti maka ancaman pidana nya adalah selama-lamanya lima belas (15) tahun penjara, selanjutnya jika Pasal Subsidernya yang terbukti maka pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun”
Karena korbannya ada dua orang dalam dakwaan, Jaksa juga mendakwakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua (2) tahun delapan (8) bulan”
“Dua Korban dan Terdakwa sama-sama berasal dari satu Provinsi ucap andi “
Setelah mendengar dakwaan, pihak IVAN VICTOR DETHAN Als IVAN yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan.
Rencananya sidang akan digelar pada Senin, 13 Desember 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi nanti, rencananya akan kita hadirkan istri Korban Yorhan Lopo dan Korban warga sipil yang kena luka tusuk pungkas andi.(Duma/Steven)




