
Rakyat Today.ID_ Bogor,Jabar – Ber awal dari penolakan warga terhadap beberapa tower di kabupaten bogor dimana salah satunya tower yang berada di kampung Sindang lengo RT 01 RW 02 Desa Klapanunggal Kecamatan Klapa Nunggal yang di kelola oleh PT.Inti Bangun Sejahtera (IBS) telah di bangun, namun selain di tolak warga diduga tower ini belum memiliki ijin,tetapi pembangunan tetap di lanjutkan namun beberapa hari lalu Satpol PP setelah melakukan penyegelan kurang dari lima hari segel tersebut sudah tidak terlihat lagi.

Lalu Pembangunan tower tetap dilanjutkan dan saat di konfirmasi ke Yudi salah satu penyidik ASN Satpol PP di Kabupaten bogor mengatakan, bahwa pada prinsipnya saat mereka mendapat laporan langsung bertindak melakukan penyegelan katanya, tetapi segel sudah tidak ada akan kita kroseck lagi ujarnya.
Namun kata Yudi saat mereka melakukan penyegelan belum pernah bertemu dengan pihak pengusaha tower tersebut, jadi bagi pemilik tower yang tidak ada ijin langsung di segel tegasmya, cuman ketika tiba-tiba segel yang terpasang tiba-tiba tiba hilang padahal belum ada pengurusan ijin maka ini menjadi pertanyaan beberapa pihak.
Disisi lain ada lagi Tower yang berada di gang bunga RT 04 RW 02 Desa susukan Kecamatan Bojong gede yang dikelola oleh PT.Marsa Kanina Bestari (MKB) juga diduga belum memiliki IMB.
Namun saat hal perijinan Tower mikil PT. TMS ini di pertanyakan ke pada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu (DPMPTS) Dace Supriadi.SH .MSi mengatakan sama sekali PT.TMS belum pernah datang mengajukan ijin dan dinas belum mengetahui tentang keberadaan tower tersebut.
Hal yang sama saat dipertanyakan awak media tentang fungsi pengawasan dari DPRD Kabupaten Bogor terhadap bangunan -bangunan liar tower yang berada di wilayah Kabupaten Bogor yang diperkirakan sementara hanya lebih dari 5 titik di kecamatan tajur halang dan Kecamtana Bojong gede ke awak media, Beben Suhendar selaku anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor mengatakan sudah.memamggil 12 pengusaha tower agar segera mengurus kewajibannya, dan meminta 4 dinas yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi ( Diskomimfo) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perumahan ( DPKPP) dan Dinas Satpol PP agar membantu pengurusan ijin mereka sampai ke Bupati.

Sementara itu Ketua LSM. Getar Pasundan merasa miris dan geram lihat yang begini-begini Karena di saat rakyat menolak pembangunan tower eh malah ada yang bermain mata.maka kami dari LSM yang pro pemerintah kabupaten Bogor meminta Kepala Dinas Satpol PP.Inspektorat dan Bupati agar segera memutasi oknum2 yang merugikan pendapatan kabupaten Bogor tersebut bila penting di pecat sebagia ASN, bila terbukti pungkasnya. (Edi Sirait/Yadi)




