Kasus KDRT Berakhir Restorative Justice Kajari : Tersangka Di Maafkan Oleh Korban

Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Pada hari senin tanggal 13 Juni 2022 , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAM Pidum ) telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke atas nama tersangka Nitanel Manggoa yang disangka melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kajari Merauke mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Proses perdamaian antara tersangka dan saksi korban sudah dilakukan dan setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“RJ ini baru pertama kali kita laksanakan di Merauke dan ini kasus masa tahanannya di bawah 5 tahun “ ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian , S.H. , M.H serta Kasubdit dan Kasi wilayah di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda . Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Lalu, pidana yang dilakukan Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 ( lima ) tahun.
Perdamaian antara Tersangka dan Saksi Korban dengan melibatkan pihak keluarga dan Tokoh Masyarakat. Dimana Tersangka dan Saksi Korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya .
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan jajaran , Kepala Kejaksaan Negeri Merauke serta Jaksa yang menangani perkra tersebut yang telah berperan aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masayarakat .
Dijelaskan, kronologis kejadian pada Selasa (28/12/2021) sekitar pulul 07.00 wit di rumah tersangka di jalan trikora Merauke. Tersangka dan korban berselisi paham karena tersangka akan membongkar skat yang ada di dalam jakar tidur keluarga dan terjadi perselisihan dan tersangka melihat sapu ijuk dan langsung memukul ke arah korban dan korban menangkis dengan tanganya sehingga mengenai lengan bawah kemudian tersangka memukul korban dengan kepalan tangnya sehingga korban pusing dan teduduk di lantai . Kemudian tersangka memukul punggung menggunakan tangan kananya secara berulang- ulang. Akibat pukulan tersangka korban mengalamu kuka memar di lengan bawah kanan di lebam di kelopak mata. Akibat tindak KDRT yang di lakukan tersangka, korban melaporkan ke polres Merauke. ( AR )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.