Mulai Hari ini Penjual Pengecer BBM Tidak Boleh Kata Kasat Reskrim : “ Kalau Ada Yang Bandel Kita Proses “

Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Merauke kembali lakukan oprasi atau razia terhadap penjual- penjual BBM yang berada di pinggiran jalan. Penertiban tersebut sesuai undang-undang Migas bahwa tidak di bolehkan untuk menjual BBM selain di SPBU, APMS atau Pertashop mini.
Apabila kedapatan lagi masih ada yang bandel maka akan di proses hukum.
“ Kita sudah lakukan oprasi lagi kemaren siang, jadi mulai hari inii tdak ada yang jual ecer di kios- kios di pinggir jalan” ujar Kasat Reskrim Polres Merauke AKP. Najamuddin di ruang kerjanya, selasa (14/6/22).

Dikatakan, sejak bulan Januari dan akhir Februari pihak reskrim telah melakukan hinbauan atau penertiban terhadap penjual- penjail ecer di sepanjang jalan namun belum di tindak karena yang di jual cukup kecil dan menghimbau agar tidak membeli di kios- kios kecil .
“ Kalau tetap bandel Akan di tindak atau di angkat ,Masyarakat susah karena kehidupan yang keras ini jadi sulit dj tertibkan” tandasnya.
Najamuddin menambahkan, untuk antrian-antrian BBM di SPBU juga telah di lakukan pengawasanya bahwa karena kondisi di lapangan maka para supir membawa cadangan BBM dalam melakukan perjalanan. Selain itu juga melihat faktor keamanan dalam melakukan perjalanan.
“ Jadi dari distrik ke distrik cukup jauh dan tidak ada SPBU di semua distrik, wajar kalau mereka membawa cadangan BBM karena melihat faktor keamanan” tegasnya.
Sementara untuk pengetab- pengetab BBM, Najmuddin mengaku belum mengetahui adanya pengetab BBM karena tidak ada laporan resmi ke polres. Iya menegaskan bahwa yang di awasi adalah BBM subsidi sehingga bisa jadi yang di tab atau di jual kembali BBM non subsidi.
“ Tidak ada laporan ke kita jadi kita tidak tau, bisa jadi yang di jual ke kapal atau di tab itu BBM Non subsidi” tutupnya. ( AR )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.