
Rakyat today . Id- Tarutung Taput, Sumut – setelah lama melarikan diri ,tersangka penganiayaan seorang IRT, atas nama Stevy Simanjuntak ( 30) . Warga kelurahan partali toruan Taput, akhirnya tertangkap oleh Reskrim polres Taput, Jumat (19/2) dari tempat pelariannya di kecamatan onan , kabupaten Humbang Hasundutan.
Tersangka J.A.Sitompul (25) warga desa tapian Nauli kecamatan onan tukka , Tapteng.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Senin (14/2) di kediaman korban sendiri pukul, 21.°° wib, pada waktu kejadian suami korban tidak berada di tempat karena tugas jaga malam di tempat kerjanya.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SIK.MH, melalui humas Aiptu Walpon Barimbing membenarkan penangkapan tersebut di hadapan awak media.
” Setelah Opsnal Sat Reskrim menangkap pelaku , pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak tiga kali ,” jelas barimbing.
Perbuatan pelaku karena merasa tersinggung atas korban , dimana nomor pelaku di bolokir oleh korban sehingga tidak bisa berkomunikasi.
Diketahui pelaku merupakan kariawan di sebuah toko di siborongborong Tapanuli Utara.
Diakui pelaku di hadapan penyidik Reskrim polres Taput, pelaku menghubungi korban HP, selanjutnya pelaku menyampaikan keinginannya merayakan ulang tahun korban bersama – sama di Tarutung.
Namun korban, memblokir nomor pelaku sehingga pelaku kesal .
Sebelum pelaku melakukan niatnya terlebih dahulu memonitor situasi di kediaman korban.
Setelah merasa aman pelaku menggedor- gedor rumah korban .
Setelah korban membukakan pintu, pelaku langsung menikam perut korban dua kali dan kemudian menikam punggung Korba satu kali.
Setelah mengetahui korban tidak berdaya pelaku melarikan diri hari pertama kejadian ke onan tukka Tapteng.
Selanjutnya pelaku berpindah tempat di daerah harus Tapteng.
Saat pelaku berada onan ganjang petugas sudah mengikuti. Namun, gerak dari petugas sempat tercium oleh pelaku sehingga di berpindah tempat bersembunyi di hutan menggunakan sepeda motornya.
Pelaku berhasil di tangkap petugas polres Taput dari hutan pada tanggal 19/2 .
Saat ini pelaku sudah di tahan diapolre Taput guna pengembangan selanjutnya .
Pasal yang dikenakan tentang pengayaan berat ( 351 ayat 2 KUHAP) ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini korban menjalani perawatan intensif di RSUD Tarutung ( Marudut Gabe)



