
Rakyat Today.ID_ Bogor Jabar – Dugaan pungli yang di lakukan Kepala SMP Neg 1 Cileungsi berbuntut panjang,pasalnya berbagai LSM di Kabupaten Bogor telah melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ke kejaksaan negeri kabupaten Bogor.
Setelah terus di cecar LSM yang melaporkan, akhirnya Selasa (2/12021) Kasietel Kejaksaan Kabupaten Bogor Juanda menerima aduan LSM tersebut.
Kepada Yadi dan rekan2nya yang melaporkan aduan tersebut,akhirnya di jawab sama Juanda selaku kasientel yang mengatakan sudah menerima dan membaca aduan adanya dugaan pungli tersebut di beberapa sekolah mulai dai SD Neg 04 Cikaret Cibinong hingga SMP neg 1 Cileungsi ,tetapi Juanda mengatakan dari laporan ini pihaknya masih mau berkoordinasi dahulu dengan inspektorat kabupaten Bogor yang kebetulan juga sudah menangani kasus ini dan nanti akan kita lihat hasil dari insfektorat tersebut baru kita kejaksaan akan ambil sikap katanya di ruang kasintel kejaksaan negeri kabupaten Bogor yang berada di Jalan tegar beriman Cibinong tersebut.
Lebih jauh Juanda menjelaskan bahwa untuk menaikkan suatu perkara atau laporan juga kita melihat jumlah kerugian yang di timbulkan akibat pungli tersebut apakah tidak akan lebih besar biaya penyelidikan daripada nilai kerugian yang terjadi tanyanya ke awak media dan LSM, atau rekan juga bisa melaporkan kasus ini ke tim saiber pungli kabupaten bogor ujarnya.
Sementara itu Ketua LSM Gentar Pasundan Diana Papilaya mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan atas dugaan pungli yang di lakukan Oman mantan kepala SMP neg 1 Cileungsi yang walaupun kami tahu kalau Oman sekarang sudah di pindah dari Kepsek SMP neg 1 Cileungsi menjadi Kepsek SMP neg 1 Jonggol katanya,tapi perbuatan melawan hukum yang di lakukan Oman melakukan pungli akan terus kami kejar dan kami selaku ketua LSM Getar Pasundan mendesak Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mengusut dugaan pungli atas laporan LSM Perkasa tersebut dan jika Kejaksaan negeri kabupaten Bogor tidak bisa memeriksa para pihak terlapor selama dua minggu ini ,maka kami akan laporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi hingga kejaksaan agung tegasnya.(Edi Sirait)




