Pelaku Pembakaran Pasar Youtefa Dibekuk Tim Gabungan Opsnal Polresta

 

Rakyat Today.id _ Jayapura – Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial RN berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal di samping Masjid As-Shalihin Abepura pada Senin (8/1) malam. Pelaku merupakan tersangka dalam pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya yang terjadi pada Minggu (7/1).

Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

Dalam Press Conference di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Dandim 1701 Jayapura dan Dansatrol Lantamal X Jayapura menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat kerjasama dan sinergitas antara Polri dan TNI.

“Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menyebut motif pembakaran yang dilakukan pelaku adalah untuk menciptakan kegaduhan di Kota Jayapura. Namun, motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut.

Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kapolresta bahwa RN mulai dari mengonsumsi minuman keras di sekitar Gor Waringin Kotaraja, kemudian menuju lokasi pembakaran pertama di warung makan sekitar jam 03.30 WIT.

Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar jam 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar jam 05.44 WIT. RN kemudian membakar unit SPM warga di kompleks Pemukiman Pasar Youtefa sekitar jam 06.00 WIT serta melakukan pembakaran rumah di sekitarnya.

“Aksi kebakaran meliputi sejumlah lokasi seperti Hotel Bunga Youtefa dan Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura,” tambah Kapolresta.

Pelaku RN dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini merupakan bukti dari dugaan awal bahwa kebakaran di sekitar Pasar Youtefa memiliki unsur kesengajaan.(tim)

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69