Penyidik diduga abai akan hak terdakwa sesuai KUHAP membuat Penasehat Ajukan Eksepsi di PN Depok.

Rakyat Today.id _ Depok – Penasihat hukum terdakwa MR,yang disangka terlibat palanggaran UU NO 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika, Dr.Tardip Panggabean.SH.,MH. dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Depok mengajukan eksepsi usai sidang pertama jaksa membacakan dakwahnya di mana terdakwa MR, disangkakan JPU telah melanggar pertama, Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 atau ke Tiga melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini penasihat hukum terdakwa, Advokat Tardip Gabe Law Firm yang beralamat di Pancoran Mas Depok membacakan Eksepsi dan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari,Senin 15 Agustus 2024 dimana penasihat hukum Tardip Gabe membacakan rangkuman eksepsinya yang pada intinya menolak dakwaan jaksa penuntut umum dengan alasan bahwa sejak pemeriksaan terdakwa di penyidikan kepolisian hingga kejaksaan terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana diatur di dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP sehingga dengan dasar KUHAP tersebut Tardip meminta agar majelis hakim yang mulia membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum karena dianggap telah abai dalam prosedur aturan yang ada di KUHAP sebagaimana tertuang pada pasal 156 ayat 1 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum menyatakan pendapatnya, maka hakim mempertimbangkan kebenaran tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal tersangka terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka itulah yang sehingga dengan dasar pondasi hukum KUHAP tersebutlah diajukan eksepsi yang dibacakan pada sidang Senin 15 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Depok yang berada di Kota Kembang GDC Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dan oleh majelis hakim meminta sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Depok.( Roy )

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69