
Rakyat Today Id _ Merauke Papua – Kasat Polair Polres Merauke AKP Okto samosir, SH dan anggotanya bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke Jalan Wasur II Merauke melaksanakan Operasi Pengguna frekuensi Radio Maritim. Kamis (30/6/2022)
Penertiban Pengguna frekuensi Radio Maritim sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi,Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke.
Tim balmon bersama dengan aparat TNI-POLRI dan dari Instansi PPN Merauke, melaksanakan operasi diPelabuhan Kelapa Lima dengan menggunakan kendaraan Roda empat ( Mobil) dgn tujuan Pelabuhan Milik Bapak Sufu.
“Dikatakan Katim bahwa menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Balmon beserta aparat keamanan kepada Nahkoda maupun para pemilik kapal dan menunjukkan Surat Perintah Tugas, Kemudian dilanjutkan dengan giat pemeriksaan,”ungkapnya
“Ia benar dari hasil pelaksanaan pemeriksaan ditemukan masih banyak para pemilik kapal yang belum mengurus atau memiliki Surat ijin Radio,”
“Saya harapkan kepada para Nahkoda dan pemilik kapal agar melengkapi Surat Ijin Radio untuk kelengkapan Dokumen diatas kapal dan tertib pengguna Frekuensi serta tertib aturan untk kelancaran komunikasi para Nelayan di Laut apabila terjadi musibah dapat berkomunikasi dan saling membantu,”ungkapnya
“Akhirnya setiap melaksanakan pemeriksaan diatas Kapal, kami berikan arahan dan memberikan Surat teguran dan Surat undangan kepada para pemilik kapal, agar dapat mengurus Surat Ijin Radio Ke Kantor Balmon dengan koperatif pada kesempatan pertama,”tutupnya. ( AR )




