RAKYAT TODAY.ID _ JAKARTA – Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dalam aksi anarkis pada 28–31 Agustus 2025. Para tersangka yang ditetapkan yaitu III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan para tersangka bukan bagian dari massa aksi, melainkan kelompok yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban. Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” ujar Kapolda Metro Jaya.(Red)