
Rakyat Today ID_ Binjai,- Sumatera utara –
Kepolisian sektor Binjai Utara kota Binjai berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus pemalsuan surat – surat dan plat nomer sepeda motor dan sudah berhasil menjual puluhan unit speda motor hasil curian.
Kelima orang tersebut adalah Jaka Ramadhani dan Bagus Pratama warga jl. MT. Haryono ke. Binjai Utara kota Binjai yang berperan sebagai eksekutor, Hendra Wibowo warga Jl. P. Diponegoro kec. Binjai Selatan yang berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian, Dedi Hermawan, dan warga Jl. Sutoyo kec. Binjai Utara kota Binjai yang berperan sebagai oembeli sekaligus pemalsu surat – surat serta plat nomer kendaraan dan Imam Syafwan warga MT. Haryono kec. Binjai utara kota Binjai yang berperan sebagai pembeli sepeda motor hasil curian.
Selain kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat – surat kendaraan palsu serta alat yang digunakan untuk merubah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku fathir Mustafa dan Kasubag humas polres Binjai, AKP Siswanto ginting mengatakan dari hasil pemeriksaan kelima tersangka mengaku sudah menjual lebih dari 40 unit sepeda motor di wilayah hukum polres Binjai, dengan harga yang beragam.
Untuk sepeda motor hasil curian yang tidak memiliki surat, dijual dibawah harga 2 juta rupiah sedangkan untuk sepeda motor hasil curian yang memiliki surat dan nomer plat palsu dijual dengan harga diatas 3 juta rupiah.
“Kelima tersangka merupakan sindikat yang sudah beroperasi lama dengan modus mencuri dari dalam rumah, kemudian memalsukan nomer plat serta surat – surat kendaraannya, ” ujar Kapolres Binjai.
” saat ini kami masih terus melakukan pencarian sepeda motor hasil curian tersebut, yang dari pengakuan tersangka dijual di wilayah hukum polres Binjai dengan jumlah diatas 40-an unit, ” sambung Kapolres Binjai
Kini kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binjai utara, dan kelima pelaku akan di jerat dengan pasal 363, 480 dan 481 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(TH)




