Repdem Kota Tebing Tinggi Soroti Kinerja Kajari Yang Tidak ada Progres Berantas Korupsi Setelah Jabat 5 Bulan

Foto : Ketua DPC REPDEM Kota Tebing Tinggi

Rakyattoday.id _ Kota Tebing Tinggi.Sumut – Sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menilai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi Sundoro Adi belum menunjukkan Progres kinerjanya memberantas korupsi sejak dilantik pada Agustus 2021 lalu.

Repdem menduga banyak pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang tidak berjalan. Kajari Tebingtinggi dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mempelajari setiap aduan masyarakat.

“Sudah 5 bulan Kajari Tebingtinggi dilantik, namun belum ada nampak kinerja serius dalam memberantas korupsi. Kami duga Kajari kurang konsen bekerja, sehingga anak buahnya semua pun terkesan kerja tanpa komandan,” ujar Ketua DPC Repdem Tebingtinggi Sandy dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Sandy berharap Kajari Tebingtinggi lebih mengutamakan kasus-kasus dugaan korupsi yang lebih urgent/penting.

“Kami berharap Kajari tidak hanya mengejar target pemberantasan korupsi, sehingga kasus yang tidak penting malah naik, sebaliknya kasus yang lebih besar malah didiamkan,” katanya.

Ia mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhir-akhir ini gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Begitu juga Kejaksaan Agung dan Kepolisian juga intens mengungkap kasus-kasus korupsi.

“Kejari Tebingtinggi juga seharusnya seperti itu. Jangan kasus-kasus kecil dinaikkan hanya sebagai ‘produk’. Tapi banyak kasus besar malah mandek,” jelasnya.

Sandy mengaku pihaknya siap mendukung Kajari Tebingtinggi dalam memberantas korupsi. Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan PDI Perjuangan yang selalu menggaungkan pemberantasan korupsi.

“Kami selaku sayap partai siap dan terbuka mendukung kinerja Kajari Tebingtinggi Pak Sundoro Adi dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya(alex saragih)

 

 

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.