Bupati Langkat di Tetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Rakyattoday.id _ Jakarta – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangi – angin di tetapkan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka bersama 5 orang lainya yang terdiri dari Pejabat dann pihak swasta dalam dugaan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur anggaran tahun 2020 -2022 yang ada di kabupaten Langkat Sumatra Utara.

Hal ini di umumkan Wakil ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis dini hari (20/1/2022) yang mengatakan dengan bukti permulaan yang cukup KPK akhirnya menetapkan Terbit Rencana Perangi. -angin  Bupati Langkat Sumatra Utara menjadi tersamgka bersama 5 orang lainya masing-masing dari pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pemerintahan kabupaten Langkat.

Mereka yang ikut di tetapkan tersangka masing-masing,Iskandar Parangin -angin adik Kandung Bupati yang di diduga pengatur proyek,kemudian PLT Kepala Dinas PUPR kabupaten Langkat dan Kepala bagian pengadaan serta pihak swasta selaku kontraktor Marcos,Surya Abdi,Shuhanda Citra serta Isfi Syahfitra.

KPK menetapkan Terbit Bupati Langkat bersama 4 orang lainya selaku kepercayaan Bupati sebagai tersangka penerima suap sedangkan Muara di tetapkan sebagai tersangka Pemberi Suap

Dalam kasus ini Muara di jerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 513 Undang-undang Republik Indonesia znomor  31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi

Sementara Terbit Sembiring,Iskandar,Marcos,Shuhanda dan Isfi disangkakan telah melanggar Pasal ,12 huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor,31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang -Undang Repubik Indonesia Nomor, 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (Rasman/Parulian)

 

 

 

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69