Terdakwa Korupsi Dana DAK SD N 2 Grogol Limo Depok di Vonis 1 Tahun Penjara

Rakyat Today.id _ Depok – Pengadilan Kelas 1A Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wahyu Nugroho dan terdakwa Erena Aprilningrum, masing-masing 1 tahun penjara.

Dalam persidangan,hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama, sebagaima diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (TIPIKOR) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Selain Pidana Badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa Wahyu Nugroho, sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan subsider dua bulan kurungan dan menghukum terdakwa Wahyu untuk membayar uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp 81.550.000 (delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh juta rupiah), dan kepada terdakwa Erena Aprilningrum, dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsider satu bulan kurungan.

Apapun Vonis 1 Tahun, telah dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan Kota, dengan perintah dari Hakim, agar kedua terdakwa segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.

Persidangan Vonis perkara Korupsi Kasus DAK SD Negeri Grogol 2, Kota Depok dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji S.H.,M.H., Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja,S.H.,M.H. dan Hakim Anggota Fernando S.Si,S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Praja Subroto,S.H.,M.H.

Sidang Vonis Kasus korupsi dana DAK SDN Grogol 2, kota depok digelar pada hari Rabu (16/03/2022), oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung,terhadap kedua terdakwa,dengan hukuman masing masing satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Kota.

Selain itu Hakim juga memerintahkan Agar kedua terdakwa segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan,(Lapas) sedangkan  sikap jaksa terhadap putusan Vonis tersebut masih dalam pikir pikir,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat (Acep/Figo)

 

 

 

 

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69