Polres Bogor Berhasil Menangkap Pelaku Penculikan Anak

Rakyat Today Id _ Cibinong – Polres Bogor, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor bersama Resmob Klapadua berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang berinisial A (28) diwilayah Bogor dan Jakarta Selatan, Pelaku berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kamis (12/5/22).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kali menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme, satu kali kasus penipuan terjadi di Depok dan yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso 7 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin, Kamis (12/5/2022).

Untuk motif, kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pelaku. kami juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apakah aksi penculikannya berkaitan dengan kasus terorisme yang sebelumnya menjerat pelaku.

Sementara, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian, pelaku menakuti para korban yang melanggar protokol kesehatan degan tidak memakai masker.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota kepolisian Satgas Covid-19, menegur anak-anak melanggar prokes, merokok, lalu anak tersebut untuk ikut serta dengan pelaku,” pungkasnya.

“Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketika ditangkap pelaku sedang bersama sepuluh anak-anak yang sempat hilang.” Ungkapnya

“Saat kita temukan di sebuah masjid di Kebayoran Lama itu posisinya sedang membawa anak-anak. Dari lokasi kami amankan kurang lebih 10 anak. Yang 9 satu rombongan dari Jakarta Pusat dan yang satu yang hilang di Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, bocah laki-laki berinisial FF (11) warga Kemang, Kabupaten Bogor sempat menghilanh sejak Minggu 8 Mei 2022. Korban menghilang saat olahraga pagi bersama dengan teman-temannya.

Lalu datang pria tidak dikenql mengendarai motor menghampiri FF dan teman-temannya. Pria itu sontak mengaku sebagai anggota Kepolisian dan menegur karena tidak menggunakan masker.

Setelah itu FF dibawa oleh pria tersebut hingga tak kunjung pulang. Hingga akhirnya korban ditemukan diwilayah Fatmawati, Jakarta pada Selasa 10 Mei 2022.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 dan pasal 83 Jo 76F UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 belas tahun .Tutup Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin SH.S.I.K, M.H (Wachdian)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69